Ombudsman Minta Bobby Nasution Pecat Oknum yang Melakukan Pungli di Dinas Pendidikan Kota Medan
Dia mengungkapkan hal itu sebenarnya bisa dipenuhi oleh Pemko Medan. Terkhusunya dana itu seluruhnya dari APBD Kota Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Wali Kota Medan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar dalam proses pendataan pemberian insentif non sertifikasi guru honorer sekolah swasta dan negeri.
“Kalau betul ada praktik pungli dalam proses itu, saya setuju dengan tindakan pak wali kemarin yang mencopot lurah karena pungli juga. Ya kita dorong Pemko Medan untuk memberantas segala praktik pungli di dinas –dinas,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Jumat (24/4/2021).
Dia menjelaskan jika tindakan itu benar adanya maka sungguh keterlaluan. Pasalnya, diketahui insentif yang diberikan kepada guru honorer tidak terlalu besar dan dipungli pula.
Harapannya ada tim investigasi dari inspektorat untuk menyelidiki semua oknum yang melakukan pungli kepada guru honorer dan mencopot kepala sekolah yang melakukannya.
Sementara, terkait insentif yang tidak kunjung cair, ia sempat berkomunikasi dengan Kadisdik Pendidikan Kota Medan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Rupanya memang prosesnya di keuangan pemko Medan. Bukan di sekolahnya. Jadi, sebaiknya ada perubahan tata kelola keuangan agar guru honorer bisa mendapatkan gaji setiap bulan. Bukan per tiga bulan atau enam bulan," tegasnya.
Dia mengungkapkan hal itu sebenarnya bisa dipenuhi oleh Pemko Medan. Terkhusunya dana itu seluruhnya dari APBD Kota Medan.
Jadi, wajar dicurigai ada permainan di tata kelola kenapa ada dibuat berkala sementara dimungkinkan bayar per bulan.
"Makanya harus ada perubahan total sistem penggajian itu. Kasihan guru honorer. Pak Bobby harus tahu itu sehingga bisa melakukan perubahan," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Forum Guru Honorer (FHI) Kota Medan Fahrul Lubis jelaskan guru honorer swasta dan negeri keluhkan tunjangan non sertifikasi yang sampai saat ini belum dicairkan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan.
“Insentif guru honorer dari APBD belum ada cair sampai saat ini. Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPRD Medan akhir 2020, hasilnya dibayarkan per empat bulan,” jelasnya kepada Tribun Medan, Sabtu (24/4/2021).
Dia menjelaskan memang selama 2018-2020, insentif itu diberikan setiap akhir tahun. Tetapi berangkat dari keresahan para guru honorer di Kota Medan, harapannya insentif itu dibayar setiap bulannya.
Tapi harapan tersebut kian pupus, pasalnya dengan pencairan empat bulan saja Disdik Kota Medan belum kunjung direaliasikan. Ia pun mengkritik proses pencairan insentif tersebut selalu diawali dengan pendataan yang cenderung memperumit para guru honorer.
“Bahkan guru – guru itu tak jarang dimintai duit oleh kepala sekolah atau pun jajaran lain sewaktu melakukan pendataan. Saya heran juga kenapa pendataan ini harus dilakukan lagi, padahal kan setiap tahun para guru honorer ini secara tidak langsung sudah di data,” katanya.
Alasan kepala sekolah, lanjutnya, mengutip uang tersebut untuk diberikan ke dinas sebagai dana materai, minyak, dan lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bobby-hadiri-panggilan-ombudsman-3.jpg)