Berita Medan

Konflik Lahan Eks HGU di Pancur Batu, Warga Diminta Tempuh Jalur Hukum

Padahal, PT Keykey Cahaya Gemilang merupakan penerima kontrak proyek dari PT Propernas Nusa Dua (PND).

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
Suhandri Umar Tarigan (Kiri) dan Ahmad Fadli Hasibuan, selaku kuasa hukum dari PT Propernas Nusa Dua, ketika diwawancarai hasil mediasi di kantor Camat Pancur Batu, Deli Serdang, Kamis (9/4/2026). Mereka keberatan karena pembangunan jalan terhambat akibat dihalangi diduga penggarap lahan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Pemerintah Kecamatan Pancur Batu, melakukan pertemuan dengan masyarakat, PT Propernas Nusa Dua (PND) dan pihak pengembang jalan, Kamis (9/4/2026).

Pertemuan membahas permasalahan dugaan sengketa diduga antara penggarap lahan eks PTPN kebun Bekala, tepatnya perumahan Bekala Mandiri, di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Diketahui, perumahan tersebut dikelola oleh PT Propernas Nusa Dua (PND), anak usaha sinergi BUMN antara Perum Perumnas dan PTPN II yang berfokus pada pengembangan properti dan penyediaan perumahan.

Dalam pertemuan yang dihadiri Polisi, TNI, pihak Kecamatan, dan tiga pihak yang berseteru saling menyampaikan keluhannya.

Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum dari PT Keykey Cahaya Gemilang, selaku pengembang kawasan jalan, pengaspalan, dan proyek gali timbun menyampaikan kendalanya di lapangan.

Ia menyebut, ketika mereka bekerja dihalangi diduga penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN.

Beberapa diantaranya jalan diblokade, dan ketika hendak bekerja dihalang-halangi.

Padahal, PT Keykey Cahaya Gemilang merupakan penerima kontrak proyek dari PT Propernas Nusa Dua (PND).

Mereka bekerja menjalankan proyek yang sudah disepakati dengan ketentuan waktu.

"Kami PT Keykey Cahaya Gemilang, melakukan kontrak kerjasama dengan pihak PND, dimana kita kontrak ada 3, yaitu pengembangan kawasan jalan, pengaspalan jalan, dan kontrak gali dan timbun,"kata Suhandri Umar Tarigan, Kamis (9/4/2026).

Mengenai tudingan melibatkan preman untuk menakut-nakuti warga, Umar membantah.

Pria yang disebut preman merupakan manager proyek yang memantau di lokasi.

Terkait klaim masyarakat tanah mereka dirampas tanpa ganti rugi, PT Keykey tidak ada hubungannya karena mereka sebagai pemegang kontrak.

Mengenai lahan, itu berurusan dengan PT NDP, sebagai pihak yang memegang Hak Guna Bangunan (HGB) dari sebelumnya Hak Guna Usaha (HGU) PTPN.

Umar meminta agar masyarakat melakukan upaya hukum apabila memang masyarakat memiliki legalitas lahan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved