Zulkifli dari Labusel Dilantik Jadi Pejabat Pemprov Sumut, Sebelumnya Jabat PLh Bupati dan PLh Sekda

Plh Sekda Labusel yang kini merangkap jadi Plh Bupati merupakan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Pemkab Labusel.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/MUSTAQIM
Pelantikan eselon II Pemprov Sumut oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Kamis (18/2/2021). 

Sekda Labuhanbatu Selatan (Labusel), Zulkifli Chaniago dilantik Edy Rahmayadi menjadi Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Sumut. Sebelumnya Zulkifli merangkap sebagai PLh Bupati Labusel. 

SEKDA Sumut, R Sabrina saat mengikuti Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi terkait pengamanan aset secara virtual dari ruangan Command Center, Lantai 6 kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan.
SEKDA Sumut, R Sabrina saat mengikuti Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi terkait pengamanan aset secara virtual dari ruangan Command Center, Lantai 6 kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan. (TRIBUN MEDAN/HO)

TRIBUN-MEDAN.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, R Sabrina memastikan tidak terjadi kekosongan kepala daerah di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel), setelah Sekda Labusel, Zulkifli Chaniago yang sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) bupati dilantik menjadi Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Sumut pada Kamis (18/2/2021).

Apalagi diketahui Kabupaten Labusel merupakan satu dari 23 kabupaten/kota di Sumut yang menggelar Pilkada Serentak 2020, dan hasilnya kini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terlebih periodesasi Bupati dan Wakil Bupati Labusel 2016-2021 telah berakhir pada 17 Februari 2021.

Sehingga saat ini, Pemkab Labusel praktis dipimpin oleh Plh Sekda.

Plh Sekda itu pun otomatis menjadi Plh Bupati Labusel.

"Jadi kalau soal Plh Bupati Labusel itu kosong, maka harus ada Plh Sekda Labusel.

Nah, Plh Sekda ini akan dibuat pula menjadi Plh Bupati," kata Sabrina di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Jumat (19/2/2021).

Sabrina menyebutkan, Plh Sekda Labusel yang kini merangkap jadi Plh Bupati merupakan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Pemkab Labusel.

Sehingga pemerintahan di Pemkab Labusel bisa tetap berjalan seperti biasanya.

Meski Plh Bupati itu hanya bertugas menjalankan tugas bupati sehari-hari.

"Dia kan sekda, walaupun posisinya hanya Plh Sekda dan juga Plh Bupati.

Itu kan Plh hanya harian. Jadi, kan dia tidak buat kebijakan yang bersifat katakanlah kepersonaliaan, keuangan.

Jadi dia menjalankan kegiatan (Plh bupati) yang bersifat rutinitas biasa," jelas Sabrina.

Menurut Sabrina, kondisi yang terjadi di Pemkab Labusel itu telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Nggak ada proses. Sudah praktis masuk, karena tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan aatu hari pun.

Tapi, sesuai Undang-undang, kalau kepala daerah tidak ada dua-duanya, maka otomatis sekda menjadi Plh.

Tapi sebaik-baiknya dibuat lah suratnya kan gitu," sebut Sabrina.

Tipikor Polda Sumut sedang melakukan pemeriksaan di Kantor BPKAD Labusel
Tipikor Polda Sumut sedang melakukan pemeriksaan di Kantor BPKAD Labusel (TRIBUN MEDAN/HO)

Baca juga: Polda Sumut Tunggu Izin Mendagri untuk Lakukan Penyidikan Terhadap Kasus Korupsi Bupati Labusel

Baca juga: Kadis dan Kabid DPPKAD Labusel Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Baca juga: Setelah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DBH PBB, Polda Sumut Belum Panggil Bupati Labusel

Baca juga: Polda Sumut Tetapkan Bupati Labusel Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil PBB

Berbagai dugaan kasus di Labusel

Dalam pemberitaan sebelumnya, terkait Pemkab Labusel, sederet kasus mencuat di antaranya dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

"Bupati Labusel sedang dalam proses, dan menunggu ijin dari Mendagri," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, di Mapolda Sumut, Jalan Sisimangaraja, Kota Medan, Kamis (4/2/2021) lalu.

Sebelumnya, Polda Sumut juga sudah menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini. Adapun pejabat yang menjadi tersangka, yakni MH Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL, Kabid Pendapatan tahun 2016. Kemudian, 12 saksi juga sudah diperiksa terkait dengan dugaan korupsi ini.

Sebelumnya, puluhan massa dari Poros Indonesia Baru (PIB) berunjukrasa di Mapolda Sumut, Jalan Sisimangaraja, Kota Medan, Kamis (28/01/21).

Kedatangan para pendemo ini, meminta agar Polda memberikan atensi serius penyelesaian kasus DBH-PBB (Dana Bagi Hasil- Pajak Bumi Bangunan) yang melibatkan pejabat Pemkab Labusel.

"Tipikor Ditreskrimsus Polda sudah menetapkan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung sebagai tersangka namun sampai saat ini tidak ada perkembangan. Kami mendesak agar Poldasu menangkap Wildan Aswan Tanjung yang diduga korupsi DBH-PBB TA 2013-2015 sebesar Rp.1,9 milyar," kata Koordinator Aksi, Suhairi Rambe, melalui pelantang suara, agar tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi Baca: Polda Sumut Tunggu Izin Mendagri untuk Lakukan Penyidikan Terhadap Kasus Korupsi Bupati Labusel

Bahkan, di sebelumnya, juga menyeruak ke permukaan adanya dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan  pada Tahun 2018 dengan anggaran senilai Rp 918.345.000, pemeliharaan rutin berkala gedung kantor pada tahun 2018 dengan nilai anggaran Rp 570.324.000, dugaan korupsi penyelengaraan Safari Ramadhan Rp 350.185.000, pengadaan rumah jabatan pada tahun 2018 dengan nilai anggaran sebesar Rp 137.113.000, dugaan tindak pidana korupsi sewa gedung kantor pada tahun 2018 dengan anggaran Rp 100.000.000, dan dugaan tindak pidana korupsi pada dana publikasi Pemkab Labusel Tahun 2018 sebesar Rp 2.539.416.000.

Hal itu terungkap dalam orasi setelah sejumlah massa melakukan unjukrasa di depan kantor Kejari Kota Pinang, pada Rabu (4/3/2020) lalu. (ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved