Polda Sumut Tetapkan Bupati Labusel Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil PBB
"Iya, (Bupati Labura dan Labusel) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Krimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Selatan Wildan Aswan Tanjung (WAT) sebagai tersangka dalam didugaan melakukan korupsi terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah, Sabtu (5/12/2020).
Saat bersamaan, Polda Sumut juga menetapkan status tersangka kepada Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS) dalam kasus yang sama.
"Iya, (Bupati Labura dan Labusel) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Krimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.
Saat ini, kata dia, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap kedua kepala daerah tersebut dalam status tersangka.
Sebelumnya KSS dan WAT sudah pernah diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Rony Samtana juga pernah menjadi menyatakan, pihaknya sedang mengintensifkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi DBH dan PBB yang melibatkan kepala daerah.
"Kita sedang memantapkan proses penyidikan untuk kepala daerah Bupati Labura dan Labusel," katanya.
Rony menegaskan, kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel sudah tahap penyidikan. Pihaknya sudah menetapkan sejumlah tersangka.
"Penanganan kasusnya masih berjalan. Kita sedang memantapkan proses penyidikan untuk status tersangka," ujarnya.
Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel.
Kelimanya adalah, MH, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL, Kabid Pendapatan tahun 2016.
Sedangkan untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL, Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID Kepala DPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.
Rony mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel sehingga dilakukan penetapan tersangka.
"Sudah kita temukan kerugian kerugian negara kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai," pungkasnya.
Rony juga menyebutkan, untuk saksi dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang.
Masing-masing saksi tersebut untuk Kabupaten Labura sebanyak 12 orang, dan Kabupaten Labusel sebanyak 10 orang.
Sementara, disinggung apakah kasus ini dapat mengarah ke Bupati Labura dan Labusel, Rony tidak menampiknya.
Dia menegaskan, secara proporsional pihaknya akan melakukam pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti lanjut terlebih dahulu.
"Jadi tergantung dari perkembangan hasil penyelidikan," imbuhnya.
(Wen/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bupati-labusel-dan-wakil-bupati-labusel.jpg)