Polda Sumut Tunggu Izin Mendagri untuk Lakukan Penyidikan Terhadap Kasus Korupsi Bupati Labusel

Oleh karena itu Polda agar tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Labusel.

Penulis: Satia |
Facebook
Bupati Labura Wildan Aswan Tanjung saat mengambil formulir pendaftaran Cagubsu Partai Golkar tahun 2012 silam. 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Terkait kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah, oleh Bupati Labuhanbatu Selatan Wildan Aswan Tanjung, Polda Sumut masih menunggu ijin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penyidikan.

"Bupati Labusel sedang dalam proses, dan menunggu ijin dari Mendagri," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, di Mapolda Sumut, Jalan Sisimangaraja, Kota Medan, Kamis (4/2/2021).

Setelah mendapatkan izin, Polda Sumut akan langsung melakukan pemeriksaan dan pemanggilan tehadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, Polda Sumut juga sudah menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini.

Adapun pejabat yang menjadi tersangka, yakni MH Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL, Kabid Pendapatan tahun 2016.

Kemudian, 12 saksi juga sudah diperiksa terkait dengan dugaan korupsi ini. Sebelumnya, puluhan massa dari Poros Indonesia Baru (PIB) berunjukrasa di Mapolda Sumut, Jalan Sisimangaraja, Kota Medan, Kamis (28/01/21).

Kedatangan para pendemo ini, meminta agar Polda memberikan atensi serius penyelesaian kasus DBH-PBB (Dana Bagi Hasil- Pajak Bumi Bangunan) yang melibatkan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) Wildan Awan Tanjung.

"Tipikor Ditreskrimsus Polda sudah menetapkan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung sebagai tersangka namun sampai saat ini tidak ada perkembangan.Kami mendesak agar Poldasu menangkap Wildan Aswan Tanjung yang diduga korupsi DBH-PBB TA 2013-2015 sebesar Rp.1,9 milyar," kata Koordinator Aksi, Suhairi Rambe, melalui pelantang suara. 

Junaidi mengatakan, penyelidikan kasus ini sudah lama berjalan. Berbagai organisasi di Sumut sudah berulang kali mendesak Poldasu untuk segera menyelesaikan kasus itu namun sampai saat ini belum ada kejelasan.

Oleh karena itu Polda agar tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Labusel.

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved