Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Kapolda Sumut Irjen Martuani: Perintah Hanya Satu Pemecatan (PTDH)
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kejahatan Narkoba.
"Diky kami amankan pukul tujuh malam (19.00 WIB). Dia bawa sabu 10 gram," kata S Damanik.
Tak lama berselang, Halomoan Situmorang datang ke lokasi transaksi di Simpang Rami, Jalan Medan dan ditangkap.
Dari penangkapan keempatnya, dilakukan pengembangan lagi ke rumah para terdakwa.
Hasilnya, jumlah barang bukti yang ditemukan 26 gram sabu dan 15 butir pil ekstasi.
Sidang tuntutan oknum polisi Aipda Indra Jaya Saragih di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (14/12/2020) lalu. (Alija / Tribun Medan)
Dari Tebingtinggi
Berdasarkan keterangan Indra Jaya Saragih dan rekan-rekannya, barang bukti narkoba dipasok dari rekan mereka yang lain di Kota Tebingtinggi.
Sayangnya, dalam sidang lanjutan di PN Siantar itu para saksi tidak menjelaskan secara detail. Mereka hanya bercerita soal kronologi penangkapan Indra dan kawan-kawan.
Sementara itu, Indra sempat memohon pengampunan pada hakim Fifi Siregar.
Indra mengatakan, dirinya sadar bahwa perbuatannya itu melanggar hukum.
Kemudian, dia meminta hakim agar menjatuhinya hukuman ringan lantaran dia sudah berkeluarga.
"Saya masih ada tanggungan dua anak, dan orangtua yang sudah lansia.
Saya juga memohon maaf kepada pimpinan institusi Polri," kata Aipda Indra Jaya Saragih dengan nada terbata-bata.
(Alj/Atum/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/irjen-martuani-sormin-dd.jpg)