Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Kapolda Sumut Irjen Martuani: Perintah Hanya Satu Pemecatan (PTDH)
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kejahatan Narkoba.
"Selaku kapolres saya tidak akan lalukan pembelaan, sehubungan yang bersangkutan adalah pengkhianat bangsa," tutupnya.
Nasib Indra Jaya Saragih alias IJS baru diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang dipimpin Fifi Siregar.
Indra dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada sidang yang berlangsung via daring, Senin (21/12/2020) siang.
Dalam amar putusannya, Indra Jaya Saragih terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkoba dalam alternatif kedua dakwaan Jaksa Penuntut Umum Christianto.
Eks penyidik Narkoba Polres Simalungun ini bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa Indra Jaya Saragih dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara, dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar hakim.
Putusan 5 tahun penjara jatuh lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU Christianto pada sidang pekan sebelumnya.
Atas putusan ini, Indra Jaya Saragih, dari tampilan monitor pengadilan, tampak gugup.
Selain, Indra, tiga rekannya yang ditangkap bersama pada Mei 2020 lalu, yakni Alfian divonis 4 tahun penjara, Dicky Atmaja 6 tahun penjara dan Halomoan Situmorang 6 tahun penjara.
Ketiganya secara berturut-turut berpikir dan menerima vonis tersebut.
Dari tangan keempatnya, petugas menyita barang bukti narkotika 27 gram sabu dan 15 butir ekstasi.
Salah satu barang bukti mobil Xenia yang turut diamankan BNN Kota Pematang Siantar saat penangkapan Aipda IJS di Jalan Medan-Siantar. (TRIBUN-MEDAN.COM/ALIJA)
Sering melakukan aktivitas jual beli sabu.
Pada sidang beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Indra yang merupakan anggota Polsek Dolok Pardamean sering melakukan aktivitas jual beli sabu.
Adapun wilayah penjualan, diduga tidak hanya di Kota Siantar, tapi juga di kota-kota lain.
"IJS (Indra Jaya Saragih) ini sudah berulangkali membeli dan mengedarkan sabu," kata Herman, anggota BNNK Siantar yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Siantar, Senin (26/10/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/irjen-martuani-sormin-dd.jpg)