Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Kapolda Sumut Irjen Martuani: Perintah Hanya Satu Pemecatan (PTDH)
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kejahatan Narkoba.
TRIBUN-MEDAN.com - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kejahatan Narkoba.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan tidak memberikan toleransi kepada anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
"Saya sudah sering minta kepada para Kasatker agar selalu mengimbau anggotanya untuk tidak menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika," ujar Martuani.
Mantan Kadiv Propam Polri Ini juga menginstruksikan kepada personel Polri agar mengimbau serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkotika.
Selain itu, ia juga mengajak bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk membantu instansi kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Terkait oknum personelnya yang terlibat dalam pelaku penyalahgunaan narkoba, mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu menegaskan akan memecatnya.
"Perintah hanya satu yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)," tegasnya kepada Tribun-Medan.com, Senin (21/12/2020).
Terkait oknum polisi Aipda Indra Jaya Saragih yang telah divonis 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, terkait penyalahgunaan narkoba, akan ditindak tegas.
Bagi mantan Kapolda Papua ini, tidak ada toleransi bagi Aipda Indra Jaya Saragih maupun personel lainnya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Ia akan menunggu pengajuan dari Kapolres Simalungun sebagai Kasatker wilayah Polres Simalungun . "Cepat diajukan, cepat diproses (PTDH-nya)," ujarnya.
Sidang vonis oknum polisi, Aipda Indra Jaya Saragih terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Senin (21/12/2020) sore. (Tribun-Medan.com/Alija Magribi)
Sebelumnya Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menyampaikan kemurkaannya atas tindak-tanduk anggotanya, Aipda Indra Jaya Saragih yang terlibat kasus narkoba.
Oknum polisi Aipda Indra Jaya Saragih divonis 5 tahun penjara akibat penyalahgunaan narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (21/12/2020).
Agus menegaskan akan mengusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan Indra Jaya Saragih dari institusi Polri.
"Untuk saya selaku Kapolres Simalungun sesuai dengan kewenangan, saya ajukan PTDH ke pimpinan. Karena yang bersangkutan adalah pengkhianat bangsa. Kewenangan saya akan saya maksimalkan," ujar Agus.
Eks Kapolres Toba ini mengungkapkan, ia sebagai pimpinan Indra Jaya Saragih di Polres Simalungun tidak akan melakukan pembelaan kepada Indra Jaya Saragih, sebagai pengkhianat bangsa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/irjen-martuani-sormin-dd.jpg)