Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Kapolda Sumut Irjen Martuani: Perintah Hanya Satu Pemecatan (PTDH)

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kejahatan Narkoba.

Editor: AbdiTumanggor
HO / Tribun Medan
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin. 

Herman mengatakan, selain menangkap Indra, BNNK Siantar juga mengamankan tiga pelaku lain.

Mereka adalah Alfian (30), Diky Atmaja (30) dan Halomoan Situmorang (41).

Dari ketiganya, disita barang bukti sabu dan ekstasi.

"Mereka (Indra dan kawan-kawan) belum target. Pas penyelidikan kebetulan ada barang bukti. Ada jual beli narkotika," kata Herman.

Senada disampaikan saksi anggota BNNK Siantar lainnya S Damanik.

Katanya, Indra dan kawan-kawan ditangkap di tempat terpisah.

Oknum polisi Aipda Indra Jaya Saragih dan ketiga terdakwa lainnya jalani sidang kasus narkotika di PN Siantar secara virtual pada Senin (26/10/2020) lalu.
Oknum polisi Aipda Indra Jaya Saragih dan ketiga terdakwa lainnya jalani sidang kasus narkotika di PN Siantar secara virtual pada Senin (26/10/2020) lalu. (Alija / Tribun Medan)

Pada Senin (18/5/2020) lalu, petugas BNNK Siantar yang melakukan penyamaran menghubungi Indra untuk melakukan transaksi.

Saat itu, disepakati transaksi dilakukan di salah satu SPBU yang ada di Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Sekitar pukul 13.30 WIB, transaksi dilakukan.

"Terdakwa saat melakukan transaksi datang mengendarai mobil Daihatsu Xenia putih.

Begitu menunjukkan barang bukti, petugas kami almarhum Harianto (anggota BNNK Siantar) langsung mencabut kunci mobil yang ditumpangi Indra Jaya Saragih," kata S.Damanik.

Dari tangan Indra Jaya Saragih, didapati barang bukti lima gram sabu dan 10 butir pil ekstasi.

Lalu, petugas BNNK Siantar melakukan pengembangan.

Dari keterangan Indra Jaya Saragih, barang bukti itu diperoleh dari rekannya bernama Diky Atmaja dan Halomoan Situmorang.

Kemudian, dilakukan pengembangan lagi dan ditangkaplah Diky Atmaja serta Halomoan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved