Irjen Napoleon Merasa Jadi Korban Bursa Calon Kapolri, Seret Nama Kabareskrim dan Azis Syamsuddin

Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengaku mendekam di rutan dengan sejumlah narapidana yang memiliki berbagai latar belakang kejahatan berbeda-beda.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Irjen Napoleon Bonaparte mengenakan baju tahanan saat hendak meninggalkan Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020) lalu. 

Tak lama kemudian, Tommy menelepon seseorang yang tak lain adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Tommy lalu menyerahkan telepon genggamnya kepada Napoleon.

Napoleon mengaku pernah mengenal Azis ketika dirinya masih menjadi perwira menengah (pamen).

Ia pun berbicara dengan Azis melalui telepon milik Tommy. Napoleon bahkan sempat meminta petunjuk kepada Azis.

"Ini di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan pak. Silahkan saja, Pak Napoleon. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor HP terdakwa," tutur Napoleon sambil menirukan perbincangan tersebut.

Menurut keterangan Napoleon, Tommy bercerita banyak soal kedekatannya dengan Kabareskrim.

"Beliau banyak menceritakan saya tentang kedekatannya dengan Kabareskrim. Termasuk bagaimana menjadi koordinator 6 dapur umum," kata Napoleon.

"Jadi saya lebih mafhum. Kalau ingin mengecek status red notice saya tidak punya posisi yang kuat. Pengecekan hanya bisa dilakukan atas hak asasi subjek red notice," lanjut dia.

Baca juga: 14 Nama Jenderal Muncul Pengganti Kapolri Idham Azis, Apakah Presiden Jokowi Pilih Calon Tunggal

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. (ANTARAFOTO/SIGID KURNIAWAN)

Total terdapat empat terdakwa dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra

Djoko Tjandra sendiri didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Sementara itu, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi tersebut.

Untuk Irjen Napoleon, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.

Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan. (Kompas.com/kompas tv/tribun network)

Baca juga: Irjen Napoleon Satu Sel dengan Tahanan yang Pernah Ditangkapnya dan Bantah Terima Suap Rp 6 Miliar

Baca juga: Kriteria Calon Kapolri, Komisi III DPR Prediksi Satu Calon: Semua WNI Punya Hak Konstitusi dan HAM

  1. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Irjen Napoleon Ungkap Kedekatan Tommy Sumardi dengan Kabareskrim dan Azis Syamuddin", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/25/05030021/irjen-napoleon-ungkap-kedekatan-tommy-sumardi-dengan-kabareskrim-dan-azis?page=all#page2.
  2. Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Irjen Napoleon Merasa Jadi Korban Bursa Calon Kapolri, https://jateng.tribunnews.com/2020/11/24/irjen-napoleon-merasa-jadi-korban-bursa-calon-kapolri?page=all.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved