Irjen Napoleon Merasa Jadi Korban Bursa Calon Kapolri, Seret Nama Kabareskrim dan Azis Syamsuddin
Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengaku mendekam di rutan dengan sejumlah narapidana yang memiliki berbagai latar belakang kejahatan berbeda-beda.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte Merasa Jadi Korban Bursa Calon Kapolri
TRIBUN-MEDAN.com -- Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengaku mendekam di rutan dengan sejumlah narapidana yang memiliki berbagai latar belakang kejahatan berbeda-beda.
Mulai terpidana kasus narkoba, korupsi, hingga pembobol bank. Kasus yang terakhir disebut bahkan ia yang menanganinya sendiri dengan menyeret pelaku, yaitu Maria Pauline Lumowa.
Maria Pauline Lumowa, pelaku pembobolan BNI, ditangkap Irjen Napoleon pada Juli 2020 setelah buron selama 17 tahun. Saat menangkap pelaku, ketika itu Napoleon masih menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri.
"Saya ditempatkan di sini bersama dengan penjahat narkoba, koruptor, bahkan bersama dengan orang yang saya tangkap pada Juni lalu di Serbia, Maria Pauline Lumowa. Jeruji di sini tidak akan memakan badan dan mental saya," kata Napoleon, dalam wawancara eksklusif dengan jurnalis Kompas TV, Aiman Witjaksono.
Napoleon adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Dalam kasus itu, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar AS, atau setara Rp 6,1 miliar.
Atas dugaan kasus yang dialamatkan kepadanya itu, Napoleon menilai, tuduhan itu adalah sebuah rekayasa.
"Itu tuduhan rekayasa yang dibuat oleh Tommy Sumardi (terdakwa lain dalam kasus ini-Red). Tugas dialah yang harus membuktikan apa itu benar. Mari kita lihat di pengadilan, apa buktinya," ujarnya.
Jenderal bintang dua itupun mengendus adanya keganjilan dalam kasus yang menjeratnya. Ia mengaku tidak mengenal Tommy Sumardi secara pribadi.
Napoleon mempertanyakan mengapa ada orang yang mau mengorbankan diri sendiri untuk masuk penjara demi menjatuhkan dirinya.
"Dari situ saja itu sudah tercium. Ia bukan orang yang dirugikan. Pasti kan ada dalangnya. Ada kepentingan yang lebih besar daripada saya," ucapnya.
Dari keganjilan itu, Napoleon mengaku merasa dikorbankan. Kendati demikian, soal siapa pihak yang diuntungkan, Napoleon menilai publik yang lebih tahu.
Ia menduga ada kemungkinan kasus yang menimpanya berhubungan dengan bursa calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis.
Dikutip dari tayangan wawancara itu, Napoleon membantah telah melakukan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Surat yang ia keluarkan hanyalah sebatas pemberitahuan bahwa status red notice Djoko Tjandra sudah terhapus di sistem interpol sejak 2014.
Pada 13 Mei 2020, pihak imigrasi mencabut nama Djoko Tjandra dalam sistem cekal yang waktu itu dilaporkan gara-gara surat sepotong dari kantor Napoleon pada 5 Mei 2020.
"Padahal surat itu adalah surat pemberitahuan bahwa red notice Djoko tjandra sudah terhapus dari sistem basis data interpol di Perancis sejak Juli 2014. Hanya pemberitahuan, bukan permintaan pencabutan DPO atau cekal, tidak ada. Kenapa disikapi demikian?" tukasnya.
Napoleon menduga, ada upaya untuk menutupi suatu perbuatan pidana. "Saya tidak pernah bilang ada yang diuntungkan. Itu publik mungkin lebih tahu. Pertanyaan bukan yang diuntungkan atau tidak diuntungkan, tapi ada keganjilan. Tapi, semua nanti akan terungkap di pengadilan," tandasnya.
Kasus yang menjerat Napoleon juga dikait-kaitkan dengan jabatan Kapolri yang akan segera terjadi pergantian pada Januari 2021.
Dari informasi yang dihimpun, saat ini tercatat sebanyak 11 Pati Polri berpangkat Komjen yang berpeluang menjadi pengganti Idham Azis sebagai Kapolri.
Antara lain Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaharkam Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kabaintelkam Komjen Rycko Amelza Dahniel, dan Kalemdiklat Komjen Arief Sulistyanto.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memprediksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk calon tunggal Kapolri pengganti Idham Azis yang diberikan kepada DPR.
"Lemkapi memprediksi Presiden akan mengirim hanya satu pati polri bintang tiga sebagai calon kapolri ke DPR," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Saputra Hasibuan.
Lemkapi, menurut dia, mencatat telah ada lima jenderal bintang tiga yang menguat menjelang Jenderal Idham Azis pensiun pada Januari 2021. Mereka semuanya memenuhi syarat untuk menggantikan eks Kabareskrim tersebut.
"Idealnya nanti presiden akan mengambil pati polri bintang 3 dari angkatan 88, 89, 90, 91. Saya kira nama sudah bisa dibaca. Biar kelihatan ada regenerasi. Untuk 87 tetap ada. Tapi semua itu tergantung presiden," tuturnya.
Adapun, anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta menyebut, isu geng maupun SARA di bursa calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis dinilai hanya akan menjadi angin lalu.
"Saya kok kurang percaya dengan isu geng itu di umur Polri yang sudah ke-74, karena konsolidasi ke dalam semakin mantab. Walaupun ada, hanya sekadar isu, geng itu tidak bisa menjadi penentu," paparnya, Selasa (24/11).
Menurut dia, pemilihan Kapolri melalui proses dan alur yang berjenjang, ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Presiden, dan Komisi III DPR dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri.
"Katakanlah geng-nya kuat, kalau kriteria dan persyaratannya tidak terpenuhi belum tentu bisa lolos. Jadi saya kurang percaya geng itu bisa dominan mempengaruhi pencalonan Kapolri," papar politukus PDIP itu.
Sementara terkait dengan isu SARA, Wayan menyatakan, hal itu dipastikan tidak akan mempengaruhi pemilihan calon Kapolri ke depan.
"Saya yakin di Komisi III tidak akan berkembang soal SARA itu, karena anggota Komisi III kan anggota MPR juga, yang satu tahun berkali-kali mengadakan sosialisasi empat konsensus kebangsaan. Di situ ada pencerahan tentang nilai-nilai Pancasila dan permasyarakatan konsep Bhineka Tunggal Ika," tandasnya.
Seret Nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo serta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mendadak membeberkan kedekatan antara Tommy Sumardi dengan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo serta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal itu diungkapkan Napoleon di persidangan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Napoleon awalnya bercerita perihal kedatangan Tommy Sumardi dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo ke ruangannya di Gedung TNCC, Kompleks Mabes Polri, pada April 2020.
Kemudian, Tommy meminta Prasetijo untuk keluar dari ruangan. Kepada Napoleon, Tommy lalu meminta penjelasan perihal status red notice Djoko Tjandra.
"Pada saat itu terdakwa (Tommy) menjelaskan maksud dan tujuan, untuk minta bantuan mengecek status red notice Djoko Tjandra," ucap Napoleon saat sidang seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.
"Lalu saya bertanya kepada terdakwa, saudara ini siapanya Djoko Tjandra? Lawyer-nya? Bukan. Keluarga? Bukan. Saudara apa Djoko? Saya temannya, jawab terdakwa," sambung dia.
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Napoleon mengaku heran bagaimana masyarakat umum bisa membawa Prasetijo yang berpangkat brigadir jenderal atau berbintang satu untuk menemuinya.
Ia juga mempertanyakan mengapa Prasetijo mau ikut bersama Tommy.
Menurut Napoleon, Tommy mengaku sudah mengantongi restu dari Kabareskrim sebelum menemuinya.
"Lalu dia bercerita, terdakwa yang mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa pada saya, menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya ini sudah atas restu Kabareskrim Polri," katanya.
Bahkan, Tommy disebut menawarkan diri untuk menelepon Kabareskrim saat itu. Napoleon menolak tawaran tersebut.
"Saya bilang, Kabareskrim itu junior saya, tidak perlu. Tapi saya yakin bahwa kalau seorang Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Bareskrim dibawa ke ruangan saya, ini pasti ada benarnya," ungkap dia.
Namun, Napoleon mengaku masih sedikit tidak percaya dengan gerak-gerik Tommy saat itu.
Tak lama kemudian, Tommy menelepon seseorang yang tak lain adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Tommy lalu menyerahkan telepon genggamnya kepada Napoleon.
Napoleon mengaku pernah mengenal Azis ketika dirinya masih menjadi perwira menengah (pamen).
Ia pun berbicara dengan Azis melalui telepon milik Tommy. Napoleon bahkan sempat meminta petunjuk kepada Azis.
"Ini di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan pak. Silahkan saja, Pak Napoleon. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor HP terdakwa," tutur Napoleon sambil menirukan perbincangan tersebut.
Menurut keterangan Napoleon, Tommy bercerita banyak soal kedekatannya dengan Kabareskrim.
"Beliau banyak menceritakan saya tentang kedekatannya dengan Kabareskrim. Termasuk bagaimana menjadi koordinator 6 dapur umum," kata Napoleon.
"Jadi saya lebih mafhum. Kalau ingin mengecek status red notice saya tidak punya posisi yang kuat. Pengecekan hanya bisa dilakukan atas hak asasi subjek red notice," lanjut dia.
Baca juga: 14 Nama Jenderal Muncul Pengganti Kapolri Idham Azis, Apakah Presiden Jokowi Pilih Calon Tunggal

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. (ANTARAFOTO/SIGID KURNIAWAN)
Total terdapat empat terdakwa dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra
Djoko Tjandra sendiri didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Sementara itu, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi tersebut.
Untuk Irjen Napoleon, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan. (Kompas.com/kompas tv/tribun network)
Baca juga: Irjen Napoleon Satu Sel dengan Tahanan yang Pernah Ditangkapnya dan Bantah Terima Suap Rp 6 Miliar
Baca juga: Kriteria Calon Kapolri, Komisi III DPR Prediksi Satu Calon: Semua WNI Punya Hak Konstitusi dan HAM
- Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Irjen Napoleon Ungkap Kedekatan Tommy Sumardi dengan Kabareskrim dan Azis Syamuddin", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/25/05030021/irjen-napoleon-ungkap-kedekatan-tommy-sumardi-dengan-kabareskrim-dan-azis?page=all#page2.
- Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Irjen Napoleon Merasa Jadi Korban Bursa Calon Kapolri, https://jateng.tribunnews.com/2020/11/24/irjen-napoleon-merasa-jadi-korban-bursa-calon-kapolri?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/irjen-napoleon-kenakan-baju-tahanan.jpg)
