Mendongkrak Pendapatan Daerah Melalui Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Menurut Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Kisaran Bayu Sogara Siregar, program ini hanya mendongkrak pemasukan 30 persen.
TRIBUN-MEDAN.com - Program pemutihan berupa keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlangsung sejak Senin (19/10/2020) lalu, tidak begitu mempengaruhi para wajib pajak pemilik kendaraan di Kabupaten Asahan untuk membayar kewajibannya.
Di kantor UPT Samsat Kisaran, Kabupaten Asahan, misalnya, tidak ada antrean panjang seperti halnya yang terjadi di kantor Samsat Medan Utara, Kota Medan beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Kisaran Bayu Sogara Siregar, program ini hanya mendongkrak pemasukan 30 persen.
Bahkan, program ini membuat wajib pajak terkecoh.
Baca juga: Data BPPRD Sumut, Dua Juta Kendaraan Bermotor Ikut Program Pemutihan Denda Pajak Tahun ini
"Ada (kenaikan), tapi enggak sesignifikan seperti dua tahun lalu.
Banyak wajib pajak berpikir, kalau BBN kendaraan (BBNKB) gratis, sementara program stimulus yang sekarang hanya denda BBN yang gratis.
Tapi itu pun tetap berpengaruh, ada peningkatan 30 persen," kata Bayu, Kamis (15/10/2020).
Ia mengatakan, sejak kebijakan tersebut berjalan, rata-rata pendapatan UPT Samsat Kisaran dari PKB dan BBNKB per-harinya berkisar Rp 300 juta.
Jika tidak, sambung Bayu, maka per-harinya UPT Samsat Kisaran meraup pendapatan dari pajak kendaraan sebesar Rp 150 juta hingga Rp 200 juta.
Baca juga: Soal Jumlah Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak, Plt Kepala BPPRD Sumut Enggan Memberi Tahu
"Sebenarnya itu menurun setelah terjadi covid. Kalau sebelum covid, per-hari bisa mencapai Rp 250 juta sampai Rp 300 juta dari pajak kendaraan.
Covid turut mempengaruhi," ujarnya.
Bayu pun berharap, masyarakat memanfaatkan program stimulus yang akan berlangsung hingga 14 November 2020 mendatang itu.
Sebab, kata dia, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan masyarakat yang memiliki tunggakkan pajak kendaraan, ditengah pandemi Covid-19.
"Imbauan saya agar wajib pajak menggunakan kesempatan ini menyelesaikan masalah pajak kendaraan.
Karena program Gubernur dan Wagub Sumut ini untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan tunggakkan pajak kendaraan," harapnya.
Baca juga: Alasan Sri Mulyani Tolak Pajak 0 Persen untuk Mobil Baru, Padahal Bisa Tingkatkan Daya Beli Warga
Dengan adanya program ini, kata Bayu, setidaknya beban masyarakat bisa lebih berkurang.
"Jadi dengan situasi covid, ini lah salah satu cara agar mengurangi beban masyarakat dalam hal pajak kendaraan bermotor," pungkas Bayu.
Sementara itu, meskipun terjadi sedikit peningkatan, UPT Samsat Kisaran tetap memberlakukan protokol kesehatan kepada seluruh wajib pajak yang datang.
Setiap wajib pajak yang datang, mereka diperiksa suhu tubuhnya, lalu diatur jarak duduk masyarakat yang mengantri di loket pembayaran, sembari menunggu panggilan petugas.
Sementara itu, di UPT Samsat Kabanjahe, jumlah wajib pajak tidak terlalu ramai di hari pertama pelaksanaan.
Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Tolak Usulan Pajak Mobil Baru 0 Persen
Menurut Kepala UPT Samsat Kabanjahe Robert Efendi, minimnya wajib pajak yang mengurus kewajiban karena diduga belum mendapat informasi.
Maka dari itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi ulang terkait program pemutihan denda BBNKB ini.
"Ya, mungkin masih banyak yang belum tahu, makanya untuk langkah pemberitahuan kepada masyarakat kami akan kembali sampaikan informasi program ini melalui radio," katanya.
Ia menjelaskan, untuk menghindari penumpukan masyarakat yang akan mengurus administrasi, pihaknya menyediakan ruang tunggu yang sudah diatur jarak amannya bagi masyarakat.
Selain itu, untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), UPT Samsat Kabanjahe turut menerapkan protokol kesehatan seperti mengecek suhu tubuh dan meminta pemohon untuk mencuci tangan terlebih dahulu.
Baca juga: Pengamat Nilai Secara Makro Relaksasi Pajak Nol Persen Cenderung Tidak Menguntungkan
"Apalagi ini kan masih masa pandemi, untuk itu kita tetap terapkan standar protokol kesehatan.
Untuk hindari penumpukan, kita juga sediakan ruang tunggu yang sudah ditentukan jaraknya," ungkapnya.
Lebih lanjut Robert menjelaskan, untuk program pemutihan ini masyarakat diberikan keringanan berupa denda PKB, denda Bea Balik Nama (BBN), dan denda mutasi dari luar provinsi.
Sementara itu, seorang wajib pajak bernama Deden mengaku gembira dengan adanya program ini.
Pasalnya, beban masyarakat bisa sedikit berkurang.
Baca juga: Camat Medan Tuntungan Sebut Pedagang Pajak Melati Sudah Boleh Jualan Asal Patuhi Aturan Ini
"Kalau tanggapannya sangat baik bang, dengan program ini sangat terbantu lah, jadi agak ringan bayar pajak," katanya.
Deden mengatakan, pajak kendaraan miliknya sudah mati sejak 10 tahun lalu.
Sehingga, ketika ada program ini, dia pun sangat gembira.
Naik Dua Kali Lipat
KUPT Samsat Siantar Fuad Ghazali Damanik mengatakan hingga Kamis (22/10/2020), jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan pemutihan denda BNKB meningkat dua kali lipat dibandingkan sebelum adanya program pemutihan denda akhir tahun 2020.
"Hari pertama, Senin (19/10) kemarin naik tiga kali lipat.
Hari ini naik dua kali lipat aja. Mungkin faktor penyebabnya karena cuaca ya," kata Fuad.
Baca juga: PRO Kontra Pajak Mobil Nol Persen, Harga Mitsubishi Xpander dan Toyota Avanza Jadi Segini Murahnya
Namun, Fuad tak menjelaskan lebih lanjut berapa kenaikan pemasukan dari program pemutihan ini.
Dia hanya mengatakan, UPT Samsat Siantar melayani pemutihan denda bagi wajib pajak di Kota Siantar dan 27 kecamatan di Kabupaten Simalungun.
Sebelumnya, UPT Samsat Siantar mencatat rata rata wajib pajak per hari adalah 0,3-0,4 persen.
Namun, sejak adanya program pemutihan denda ini, banyak wajib pajak yang datang mengurus administrasi.
"Khusus hari perama pemutihan itu hampir naik 1 persen.
Bisa dikatakan 3 kali lipat dari hari biasa," ujar Fuad.
Baca juga: Pajak Mobil Baru Nol Persen Harga Avanza dan Xpander Menjadi Rp 100 Jutaan, Ini Perhitungannya
Dengan peningkatan pembayaran pajak kendaraan di hari pertama ini, Fuad berharap masyarakat yang lain juga ikut memanfaatkan momen yang jarang ada setiap tahunnya.
Agenda pemutihan ini memberi manfaat bagi wajib pajak yang menunggak kendaraannya lebih dari lima tahun.
Sebab, hanya tunggakan dalam lima tahun yang wajib dibayarkan, tanpa perlu mengkhawatirkan denda.
Fuad sendiri mengaku sejak 1 Januari 2020 hingga 19 Oktober 2020, UPT Siantar telah meraih target pencapaian pajak sebesar 78,48 persen.
"Kalau hari ini, persentase kita sejak 1 Januari itu di posisi 78,48 persen atau Rp 67,7 miliar.
Dengan meningkatnya keinginan warga membayar pajak, diharapkan target 100 persen hingga akhir tahun 2020 dapat tercapai," katanya.
Baca juga: Wacana Pajak Nol Persen untuk Mobil Baru, Bagaimana dengan Nasib Usaha Penjualan Mobil Bekas?
Fuad mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan denda pajak dan BBN ini, tanpa khawatir Pandemi Covid-19.
Dari awal sebelum melaksanakan, Fuad mengaku dari Pembina Samsat, meminta UPTD Samsat daerah untuk mengacu protokol kesehatan atas ancaman Pandemi Covid-19 dengan mengurai kepadatan.
"Itu kita siapkan tenda, kursi berjarak. Agar saat proses berjalan, kita arahkan wajib pajak keluar dulu baru hilirnya ke dalam sini.
Kemudian diimbau wajib pajak datang sendiri untuk mencegah kepadatan," tutur eks staf protokol Pemprov Sumut.
(ind/cr4/alj)
Baca juga: Hari Kedua Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Capai Rp 16 Miliar
Baca juga: Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di 7 Provinsi di Indonesia, Jangan Sampai Terlupa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/antre-pajak-kendaraan.jpg)