Pekan Depan Pintu Masuk ke Nias Resmi Disekat, Gubernur Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi

Pemprov Sumut saat ini tengah mempersiapkan lokasi isolasi bagi mereka yang terindikasi terpapar Covid-19 di Nias

Editor: Array A Argus
Puspen Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Prof.H.M. Tito Karnavian, Ph.D menerima Gelar Kehormatan Tuha Gari Sifaoma Bawa dari Tokoh Adat Nias yang berarti Pemimpin yang Besar dan Tegas. 

T R I B U N-M E D A N.Com,MEDAN-Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sebelumnya mewacanakan akan menutup pintu masuk ke Nias pada Kamis (17/9/2020) kemarin.

Namun, rencana itu batal dilakukan karena berbagai hal.

Edy mengatakan, dia pun mengundur rencana penyekatan hingga pekan depan. 

Bupati Nias Sokhiatulo Laoli Akui Daerahnya Kekurangan APD, Alat Rapid Tes hingga Swab

"Harusnya hari ini dibukalah posko itu, tetapi dengan segala keterbatasannya diundur sampai pekan depan," katanya, saat ditemui di Museum Negeri Medan, Kamis (17/9/2020).

Edy mengatakan, selain berupaya menyekat pintu masuk ke Nias, hal lain yang sangat diperlukan saat ini adalah lokasi isolasi.

Ia mengatakan, langkah ini perlu dilakukan guna meredam penyebaran Covid-19 di wilayah yang dikenal dengan sejumlah objek wisata pantainya itu.

"Mulai hari ini, tempat-tempat isolasi ringan, sedang dan berat tengah dipersiapkan.

Intinya, memisahkan orang sehat dengan yang sakit," kata Edy.

Dipicu karena Sarang Walet, Tiga Pelaku Pembacokan dan Pembakaran Rumah di Nias Ditangkap

Nantinya, bagi pendatang yang berasal dari luar Kepulauan Nias wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

"Tidak boleh kita tunda lagi, yang kita sekat pertama adalah lapangan terbang, pemberlakuan penyekatan penumpang harus membawa hasil pemeriksaan swab," katanya.

Kemudian, setelah berada di Kepulauan Nias, pendatang wajib mengikuti aturan, dimana mereka wajib menjalani masa karantina sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

"Mengenai penyekatan, nanti akan diberlakukan selama 14 hari," katanya.

Luhut Panjaitan Respons Permintaan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Tutup Jalur Laut dan Udara ke Nias

Mantan Pangkostrad ini mengatakan, penyekatan tidak hanya berlaku bagi masyarakat luar Nias saja.

Bagi masyarakat asli Nias yang ingin pulang kampung juga diberlakukan aturan serupa.

Artinya, siapa saja yang ingin datang ke Nias, wajib hukumnya mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved