Update Covid19 Sumut 15 September 2020
Luhut Panjaitan Respons Permintaan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Tutup Jalur Laut dan Udara ke Nias
Luhut Binsar Panjaitan menanggapi permintaan Gubernur untuk melakukan penutupan akses transportasi baik jalur laut maupun udara ke Kepulauan Nias,
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
T R I B U N-MEDAN.COM, MEDAN - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menanggapi permintaan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk melakukan penutupan akses transportasi baik jalur laut maupun udara ke Kepulauan Nias, demi cegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Luhut menyatakan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan permintaan Gubernur Edy Rahmayadi.
Dalam rapat koordinasi, Luhut Panjaitan menyampaikan beberapa arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menangani kasus covid-19 di delapan provinsi yang memiliki kontribusi terbesar terhadap total nasional, yakni Sumut, Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, dan Bali.
"Delapan provinsi ini berkontribusi terhadap 75% dari total kasus, atau 68% dari total kasus yang masih aktif.
Di luar 8 provinsi tersebut ditambahkan juga Provinsi Papua," ucap Luhut, saat melakukan siaran langsung bersama Gubernur Edy Rahmayadi di kediamannya, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Senin (14/9/2020) petang.
Luhut meminta fokus penanganan selama dua minggu ke depan akan mengarah kepada 3 sasaran yakni, penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate (tingkat pemulihan), dan penurunan mortality rate (tingkat kematian).
Untuk mencapai 3 sasaran tersebut akan dilakukan langkah-langkah yaitu, penyamaan data antara pusat dan daerah guna pengambilan keputusan, operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan peraturan pidana untuk menindak yang melanggar.
Langkah lainnya, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid- 19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate, serta penanganan secara spesifik kluster-kluster Covid-19 di setiap provinsi.
"Dalam dua hari ke depan akan dilakukan rapat intensif dengan masing-masing provinsi untuk menajamkan rencana aksi penanganan covid-19," ucap Luhut.
Sementara itu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mohammad Mahfud MD meminta Gubernur dan DPRD untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) dalam pendisiplinan Covid-19 ini, sehingga Polri dan TNI dapat melakukan penegakan hukum pidana.
Selain itu, Polri juga dapat menggunakan UU mengenai pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagai landasan hukum operasi yustisi ini dilaksanakan.
"Bisa juga pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Di situ jika akan mengalami pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit maka diancam hukuman 1 tahun penjara atau memakai pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyebut akan meminta izin kepada Kementerian Perhubungan untuk menghentikan sementara akses udara dan laut menuju Kepulauan Nias.
Dengan menghentikan akses menuju Kepulauan Nias, Edy Rahmayadi berharap Kepulauan Nias tidak menjadi daerah kluster baru penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Edy Rahmayadi usai menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2020 di Ruang Rapat Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (14/9/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gubernur-sumut-edy-rahmayadi-mengikuti-rapat-koordinasi-bersama-menko-marves-luhut-b.jpg)