GMKI Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Kwala Bekala Melalui Hukum Pertanahan
GMKI Sumut-NAD menggelar diskusi publik dengan mengusung tema "Penyelesesaian Konflik Agraria Perumahan Bekala di Atas Tanah PTPN II"
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
Lebih lanjut, Hasbi meminta BPN dan Pemprov Sumut harus ikut menyelesaikan masalah lahan HGU PTPN II Perumahan Kwala Bekala, sekaligus mengungkap upaya penanganan konflik yang terlibat dalam kasus lahan HGU PTPN II tersebut, sebagai bentuk dan wujud penyelesaian konflik agraria yang berkepanjangan.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengapresiasi dan bersyukur karena saat ini Pemprov Sumut telah memiliki skema penyelesaian sengketa lahan yang disusun BPN Sumut.
Skema tersebut, kata menteri, siap untuk diterapkan. Menurutnya siapa yang memegang alas hak yang sah, itulah yang harus dikedepankan dalam proses penyelesaian demi penyelamatan aset negara.
"Untuk kasus Simalingkar (Kwala Bekala) dan Sei Mencirim itu, kita kembalikan penyelesaiannya dengan hukum pertanahan, tinggal masalah teknisnya saja," ujar Menteri Sofyan Djalil.
(Wen/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dialog-publik-gmki-sumut.jpg)