GMKI Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Kwala Bekala Melalui Hukum Pertanahan

GMKI Sumut-NAD menggelar diskusi publik dengan mengusung tema "Penyelesesaian Konflik Agraria Perumahan Bekala di Atas Tanah PTPN II"

Tayang:
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
HO
Praktisi Hukum Ranto Sibarani, Ketua Badko HMI Sumut Alwi Hasbi Silalahi, Korwil I Sumut-NAD Gito M Pardede, pada dialog publik "Penyelesesaian Konflik Agraria Perumahan Bekala di Atas Tanah PTPN II" di Sekretariat GMKI Cabang Medan, Jalan Iskandar Muda Medan. 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Sumut-NAD menggelar diskusi publik dengan mengusung tema "Penyelesesaian Konflik Agraria Perumahan Bekala di Atas Tanah PTPN II" di Sekretariat GMKI Cabang Medan, Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.

GMKI menilai, masih banyaknya permasalahan tanah yang belum terselesaikan dengan baik antara pemerintah dengan masyarakat.

Menurut GMKI, masalah sengketa tanah di Sumut bukan hanya terjadi di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Polonia. Masih ada permasalahan lahan lainnya yang belum terselesaikan.

Ketua GMKI, Gito M Pardede menyampaikan kondisi terkait HGU Perumahan Kwala Bekala yang berada di atas Lahan PTPN II.

Berdasarkan data BPN, kata Gito, PTPN II memiliki Sertifikat HGU No.171/Simalingkar A, seluas 854,26 Ha, yang berakhir haknya sampai tahun 2034.

Sebenarnya, kata Gito, Kwala Bekala masuk dalam HGU aktif PTPN II sebagai pemegang wewenang dalam pengelolaan tanah. PTPN harus menjaga aset negara sesuai dengan putusan HGU yang diterima.

"Namun dalam penyelesaian konflik ini, PTPN II selain lewat hukum pertanahan, juga harus menggunakan cara persuasif agar tidak terjadi kekerasan, dan menjunjung tinggi penegakan HAM. Jangan sampai masyarakat dipengaruhi oleh intervensi oknum lain yang menaruh kepentingan di atas lahan tersebut," kata Gito, melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (3/8/2020).

Diharapkannya juga agar PTPN II mempermudah masyarakat memiliki perumahan yang sedang dibangun Perum Perumnas bersama PTPN II sebagai perhatian kepada masyarakat yang selama ini menanami dan mengusahakan lahan tersebut.

Hadir sebagai narasumber pada dialog publik itu, yakni Praktisi Hukum, Ranto Sibarani, Ketua Badko HMI Sumut, Alwi Hasbi Silalahi, dan Korwil I Sumut-NAD, Gito M Pardede.

Dari prespektif hukum, kata Praktisi Hukum Ranto Sibarani, sengketa tanah merupakan tradisi yang sudah lama ada di Indonesia khususnya di Sumut. Rentetan konflik masih tersebar di beberapa wilayah seperti Deli Serdang, Medan, Binjai, dan Langkat.

Ia mengatakan permasalahan lahan HGU PTPN II di Kwala Bekala, diperlukan pendekatan hukum pertanahan dan sosial dalam penataan penyelesaiannya. Memang ada beberapa konflik yang disorot seperti HGU yang melibatkan masyarakat lokal sebagai penghuni lahan tersebut

"Inikan ada sekitar ratusan hektar lebih lahan yang disetujui perpanjangannya, dan sisanya dikembalikan ke negara. Jika masyarakat memiliki alas hak yang jelas dan kuat, kita serahkan kepada proses hukum agar cepat selesai," ujar Ranto dalam paparannya.

Terkait persoalan HGU perumahan Kwala Bekala, ia memandang bahwa terkait konflik di atas tanah PTPN II, harus juga memperhatikan aspek kemanusiaan.

"Memang PTPN secara hukum sah mengelola tanah itu karena perpanjangan kontrak disetujui oleh kementerian, namun kita berharap masyarakat bisa menjadi perhatian negara dan pemerintah, dalam hal ini kita mendorong diberikannya ganti rugi kepada masyarakat dan apapun aset yang mereka bangun di atasnya," tambah Ranto

Sementara itu, Alwi Hasbi Silalahi mengatakan, BPN harus membantu dalam penanganan permasalahan konflik Kwala Bekala. "Saya menyoroti peranan BPN dalam hal ini pihak yang terkait seharusnya terbuka dalam persoalan lahan HGU PTPN II. Seharusnya BPN bisa membantu masalah ini karena BPN ikut juga dalam penetapan HGU PTPN II ini," sebut Hasbi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved