Besok, PN Medan Gelar Sidang Perdana Dugaan Korupsi Surat Berharga Bank BUMD Rp 202 Miliar

Terdakwanya Maulana Akhyar Lubis (52) selaku Pemimpin Divisi Treasuri Bank BUMD, dan Andri Irvandi (53) Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritass.

Tayang:
ribun Medan/Liska Rahayu
ILUSTRASI Bank Sumut 

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 PT SNP dibekukan dan lewat putusan Pengadilan Niaga telah dinyatakan pailit sehingga berakibat pada hilangnya dana milik PT Bank plat merah sebesar Rp 202 miliar sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara," pungkas Sumanggar.(cr2/tri bun-medan.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved