Besok, PN Medan Gelar Sidang Perdana Dugaan Korupsi Surat Berharga Bank BUMD Rp 202 Miliar
Terdakwanya Maulana Akhyar Lubis (52) selaku Pemimpin Divisi Treasuri Bank BUMD, dan Andri Irvandi (53) Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritass.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan telah menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan Korupsi Pembelian Surat Berharga sebuah Bank BUMD Rp 202 milliar.
Terdakwanya adalah Maulana Akhyar Lubis (52) selaku Pemimpin Divisi Treasuri pada Bank plat merah, dan Andri Irvandi (53) Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Tengku Oyong, membenarkan bahwa persidangan perkara tersebut akan digelar pada Senin (6/7/2020) besok.
"Iya, Senin kita mulai sidang pertama," ujar Oyong saat dikonfirmasi Tribun Medan, Sabtu (4/7/2020).
Dijelaskannya dalam pidana kali ini akan dilakukan formasi hakim khusus, karena total dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa sudah melebihi angka Rp 100 miliar.
"Kita nanti menggunakan formasi khusus, dimana lima hakim yang akan menyidangkan perkara ini, karena totalnya lebih dari Rp 100 miliar," jelas Oyong.
• Akhyar Cek Penerapan Protokol Kesehatan di Bank Sumut, Begini Hasilnya
Dikatakannya, Ketua Pengadilan Negeri Medan telah menunjuk lima majelis hakim tipikor yang menyidangkan kedua terdakwa.
"Kelima majelis hakim yang ditunjuk yakni Sriwahyuni Batubara selaku Ketua Majelis Hakim sedangkan Syafril, Elias Silalahi, Rurita Ningrum, dan Felik Da Lopez, masing-masing selaku hakim anggota," beber Humas PN itu.
Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menyatakan dalam persidangan Tipikor nantinya Kejatisu menunjuk Penuntut Umum Robertson dan rekannya Edison.
"Robertson dipilih sebagai ketua tim Penuntut umum, dan ditemani oleh tim Pidsus (Pidana Khusus) lainnya Edison," kata Sumanggar.
Sumanggar menjelaskan bahwa kerugian Bank Sumut, mencapai Rp 202 miliar mulai dari sejak 2017 hingga 2018.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank BUMD tahun 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 202 miliar," tegasnya.
Sumanggar membeberkan kronologis dimana bermula pada 2017-2018 PT Bank tersebut ada melakukan investasi berupa dana berupa pembelian MTN milik PT SNP, dimana alasan Bank BUMD mengajukan pembelian surat berharga MTN milik SNP atas penawaran dari MNC Securitas.
• SAH! Bank Sumut Teken MoU dengan PSMS Medan, Beri Dukungan untuk Arungi Liga 2
"Atas penawaran ini, Bank BUMD melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I (10/11/2017) Rp 52 miliar, tahap II (7/3/2018) dengan nilai Rp 75 miliar dan tahap III (11/4/2018) dengan nilai Rp 50 miliar. Bahwa pada tahun 2013 sampai tahun 2017 laba SNP terus mengalami penurunan sementara modal terus bertambah. Dari laporan ini Bank tersebut tetap membeli MTN SNP," jelasnya.
Terkait dengan investasi dana pembelian MTN milik PT SNP ini, kata Sumanggar, Bank tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum/pelanggaran procedural yang dilakukan Bank dalam hal ini tersangka selaku pimpinan Divisi Treasury Bank BUMD, dimana sengaja tidak dilakukan analisa perusahaan sebelum dilakukan pembelian MTN.
• Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan, Bank Sumut Bantu Pencairan Dana BLTDD di Sidikalang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bank-sumut2.jpg)