Mantan Wali Kota Tanjungbalai Jadi Saksi Kasus Korupsi PDAM Tirta Kualo Rp 1,9 Miliar

Mantan Wali Kota Tanjungbalai, Thamrin Munthe hadir sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Kualo,

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Thamrin Munthe, mantan Wali Kota Tanjungbalai, memberikan keterangan di ruang cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan. 

Sementara Mahdi juga mendapat honor dari CV Gendake sebesar Rp 60 juta.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim Ahmad Sayuti menunda persidangan hingga Kamis (2/7/2020) mendatang.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Edward Sinurat, bahwa terdakwa Zaharuddin Sinaga bersama-sama dengan Herianto dan Okatvia Sihombing (berkas terpisah), melaksanakan penyelesaian Pembangunan WTP III dan Pemasangan Pipa Distribusi Utama Sepanjang 600 M di Lokasi WTP Beting Semelur PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan / Kontrak Nomor :45/KTR/SPP/PDAM/IV/2014 tanggal 2 April 2014.

"Selanjutnya, terdakwa Oktavia selaku pemenag lelang dan kapasitasnya sebagai penyedia barang dan jasa, menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp 9,9 miliar, bersama terdakwa Herianto," ujar JPU.

Dalam pengerjaan proyek ini, dana bersumber dari penyertaan modal Pemerintahan Kota Tanjungbalai pada P-APBD TA 2012 sebesar Rp 800 juta dan APBD TA 2013-2014 sebesar Rp 10,2 miliar dengan total Rp11 miliar.

"Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan/Kontrak Nomor :45/KTR/SPP/PDAM/IV/2014 tanggal 2 April 2014 semula senilai Rp 9.984.000.000,00, kemudian berubah nilainya menjadi Rp 9.508.573.000, berdasarkan Addendum Kontrak Nomor :01/ADD/PPK/PDAM/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014,"

Maka selaku pihak penyedia jasa/ pelaksana pekerjaan terdakwa Oktavia, wajib untuk melaksanakan serta menyelesaikan seluruh item-item pekerjaan Penyelesaian Pembangunan WTP III dan Pemasangan Pipa Distribusi Utama Sepanjang 600 M di lokasi Beting Semelur, dalam tempo 240 hari.

"Akan tetapi, sejak awal pelaksanaan pekerjaan terdakwa Oktavia tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan proyek tersebut. Hingga akhirnya terdakwa mengangkat saksi Mahdi Aziz Siregar, selaku Site Manager/Pelaksana Pekerjaan dengan Surat Pengangkatan Nomor : 029/PT.AKC/SP/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014," bca JPU dari nota dakwaannya.

Selanjutnya, terdakwa Oktavia mengalihkan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan/Kontrak Nomor: 45/KTR/SPP/PDAM/IV/2014 tanggal 2 April 2014 tersebut, kepada pihak lain. Yakni saksi Hot Mangiring Sihotang, dengan membuat Surat Pengalihan dan Pelimpahan Perjanjian Kerja pada tanggal 23 Juli 2014 dan Surat Perjanjian Kerjasama pada tanggal 23 Juli 2014.

"Atas perbuatannya, ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana," pungkas JPU.

(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved