Mantan Wali Kota Tanjungbalai Jadi Saksi Kasus Korupsi PDAM Tirta Kualo Rp 1,9 Miliar
Mantan Wali Kota Tanjungbalai, Thamrin Munthe hadir sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Kualo,
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Wali Kota Tanjungbalai, Thamrin Munthe hadir sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Kualo, Tanjungbalai di ruang cakra VIII, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/6/2020) sore.
Dalam persidangan tersebut, hakim Ahmad Sayuti mempertanyakan alasan Thamrin menandatangani persetujuan penyertaan modal untuk PDAM Tirta Kualo pada akhir tahun.
Menjawab pertanyaan majelis hakim orang, mantan penguasa di Tanjungbalai itu menyatakan sudah ada persetujuan DPRD maupun dari SKPD.
“Kalau untuk itu, sudah persetujuan dewan dan SKPD pak," ujarnya.
Majelis hakim pun mempertanyakan kenapa penyertaan modal itu diberikan di pengujung tahun.
Thamrin pun menjawab singkat bahwa secara teknis dirinya tidak begitu memahaminya.
"Lho, kenapa bisa begitu, Anda kan pimpinan, jadi beginilah akibatnya terjadi pengerjaan yang tidak sesuai," cetus Sayuti.
Tak banyak informasi yang diberikan oleh Thamrin pada persidangan tersebut.
Hakim kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan Ketua PPTK Yudil Heri Nasution bersama dua anggotanya Syarifuddin dan Selamat Riadi serta Wakil Direktur CV Gendake, Suprianto.
Dalam keterangan Yudil menerangkan bahwa pihaknya menerima SK pengangkatan dari Direktur Tirta Kualo, Zaharuddin, yang kini menjadi terdakwa.
Sedangkan PPK Herianto menyebutkan ada beberapa kali laporan pengerjaan kepada PPK, akan tetapi tidak pernah ditindaklanjuti termasuk Direktur PT Andry Karya Cipta, terdakwa Oktavia Sihombing tak pernah di lokasi akan tetapi hanya diwakili Mahdi Aziz Siregar sebagai konsultan pengawas.
"Ada pak, tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Bahkan Oktavia Sihombing tidak pernah terlihat, hanya perwakilannya saja," ujarnya.
Menurut Yudil bahwa konsultan pengawas yang ditunjuk dalam kasus ini sebenarnya Wakil Direktur CV Gendake Suprianto yang tidak pernah datang. Kesaksian Yudil ini pun diamini oleh dua saksi yang juga sesama anggota PPTK.
"Laporan yang kita sampaikan masalah pemasangan pengukur kekeruhan air yang tak berfungsi dan pagar pompa serta seharus memakai kabel travo kelistrikan digantikan genset (generator listrik)," ucapnya.
Ia pun mengaku hanya sebulan sekali turun ke lapangan karena pengawasan pengerjaan diserahkan kepada Mahdi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/thamrin-munthe-mantan-wali-kota-tanjungbalai.jpg)