DKI Jakarta Resmi Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Anies: Ibadah Dilakukan di Rumah
Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) hari ini selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Konferensi pers itu terkait dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diterapkan di Jakarta mulai Jumat besok hingga 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang.
PSBB bertujuan untuk menghentikan penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan wabah Covid-19.
Anies menyampaikan, pemberian bantuan sudah dimulai pada hari ini kepada 20.000 KK.
Bantuan diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
"Sehingga (masyarakat) bisa melewati masa ini tanpa menghadapi masalah yang terlalu besar," kata Anies.
Anies berujar, bantuan ini merupakan kewajiban pemerintah selama masa penerapan PSBB.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat bersama-sama mengatur pendistribusian bantuan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:Semua Fasilitas Umum Ditutup Selama PSBB di Jakarta, Tak Boleh Ada Kerumunan dan Selama PSBB, Anies Minta Kegiatan Ibadah dan Keagamaan Dilakukan di Rumah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-di-rumah-duka-arswendo-atmowiloto.jpg)