Breaking News

DKI Jakarta Resmi Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Anies: Ibadah Dilakukan di Rumah

Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) hari ini selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan semua fasilitas umum akan ditutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

Adapun PSBB mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020) hari ini. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

"Terkait dengan kegiatan di tempat umum pada prinsipnya semua fasilitas umum akan ditutup," ujar Anies dalam Press Conference di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Anies juga menyampaikan masyarakat yang berkerumun lebih dari lima orang dilarang berada di tempat-tempat umum.

Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya potensi interaksi dan penyebaran Covid-19.

"Tempat- tempat umum dilarang berkumpul lebih dari lima orang, sekali lagi tujuannya bukan dengan lima orangnya tapi mengurangi potensi interaksi," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada masyarakat yang berkerumun di tempat umum.

“Sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 27 pelangaran pelaksanaan PSBB dikenakan sanski sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pidana mulai pidana ringan, dan berulang bisa lebih berat,” tutur dia.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) hari ini selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Anies telah menerbitkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Pergub tersebut memiliki 28 pasal yang mengatur seluruh kegiatan di Ibu Kota yakni kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Anies Minta Kegiatan Ibadah dan Keagamaan Dilakukan di Rumah

Anies Baswedan menyampaikan bahwa seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah di wilayah DKI Jakarta ditiadakan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved