Berita Viral

ALASAN Rocky Gerung Temani Jumhur Hidayat saat Dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup

Jumhur membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai mantan terpidana. Ia berargumen bahwa dasar hukum yang pernah menjeratnya telah dibatalkan

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Jumhur Hidayat memberi keterangan kepada wartawan usai dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Ia menyebut status hukumnya di masa lalu kini telah gugur secara otomatis karena undang-undang yang menjeratnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ringkasan Berita:
  • Jumhur Hidayat Dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup
  • Jumhur Turut Ditemani Rocky Gerung
  • Pelantikan di Istana Negara pada Senin (27/4/2026)
  • Jumhur Klarifikasi Statusnya yang Pernah Terpidana
  • Rocky Gerung Ungkap Alasannya Turut Menemani Jumhar saat Pelantikan

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah remsi dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (27/4/2026), Jumhur Hidayat memberikan klarifikasi terkait statusnya yang pernah jadi terpidana. 

Jumhur membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai mantan terpidana. Ia berargumen bahwa dasar hukum yang pernah menjeratnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baginya, hal ini secara otomatis menggugurkan status hukum tersebut karena undang-undang yang digunakan dinyatakan tidak lagi berlaku. 

"Saya enggak terpidana. Saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Karena aturan itu tidak berlaku lagi, status saya justru 'ngambang'," ujar Jumhur kepada awak media.

Namun, klaim "gugur otomatis" tersebut bersifat sepihak dan belum merujuk pada nomor putusan MK yang spesifik. Secara yuridis, putusan MK umumnya bersifat prospektif (berlaku ke depan) dan menganut asas non-retroaktif (tidak berlaku surut).

Sesuai asas kepastian hukum (presumption of constitutionality), putusan MK biasanya tidak membatalkan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum putusan MK dibacakan. 

Dengan demikian, pernyataan Jumhur dinilai masih memerlukan tinjauan mendalam dari pakar hukum yudisial.

Jejak Vonis dan Pasal 15
 
Dalam catatan hukum, dikutip dari Tribunnews.com, Jumhur Hidayat pernah divonis 10 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan pada 11 November 2021 (Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel), yang kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 karena menyiarkan kabar tidak lengkap terkait UU Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana penjara maksimal dua tahun bagi penyebar berita bohong atau kabar tidak pasti yang berpotensi memicu keonaran di masyarakat.

Aktivis yang ditangkap pada Oktober 2020 ini bersikeras bahwa pembatalan pasal tersebut terjadi saat proses hukumnya masih berjalan. 

"Jadi, saya betul-betul tidak pernah tersangka karena undang-undangnya sudah tidak ada. Dalam proses, undang-undangnya batal," tegasnya.

KLARIFIKASI STATUS HUKUM: Jumhur Hidayat memberi keterangan kepada wartawan usai dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Ia menyebut status hukumnya di masa lalu kini telah gugur secara otomatis karena undang-undang yang menjeratnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KLARIFIKASI STATUS HUKUM: Jumhur Hidayat memberi keterangan kepada wartawan usai dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Ia menyebut status hukumnya di masa lalu kini telah gugur secara otomatis karena undang-undang yang menjeratnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Jejak Aktivisme: Dari ITB hingga KAMI

Perjalanan politik Jumhur sarat aksi protes. Jejak bui pertamanya bermula saat mahasiswa ITB (1989) akibat demonstrasi menolak Mendagri Rudini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved