Berita Viral
ALASAN Rocky Gerung Temani Jumhur Hidayat saat Dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup
Jumhur membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai mantan terpidana. Ia berargumen bahwa dasar hukum yang pernah menjeratnya telah dibatalkan
Ringkasan Berita:
- Jumhur Hidayat Dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup
- Jumhur Turut Ditemani Rocky Gerung
- Pelantikan di Istana Negara pada Senin (27/4/2026)
- Jumhur Klarifikasi Statusnya yang Pernah Terpidana
- Rocky Gerung Ungkap Alasannya Turut Menemani Jumhar saat Pelantikan
TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah remsi dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (27/4/2026), Jumhur Hidayat memberikan klarifikasi terkait statusnya yang pernah jadi terpidana.
Jumhur membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai mantan terpidana. Ia berargumen bahwa dasar hukum yang pernah menjeratnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baginya, hal ini secara otomatis menggugurkan status hukum tersebut karena undang-undang yang digunakan dinyatakan tidak lagi berlaku.
"Saya enggak terpidana. Saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Karena aturan itu tidak berlaku lagi, status saya justru 'ngambang'," ujar Jumhur kepada awak media.
Namun, klaim "gugur otomatis" tersebut bersifat sepihak dan belum merujuk pada nomor putusan MK yang spesifik. Secara yuridis, putusan MK umumnya bersifat prospektif (berlaku ke depan) dan menganut asas non-retroaktif (tidak berlaku surut).
Sesuai asas kepastian hukum (presumption of constitutionality), putusan MK biasanya tidak membatalkan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum putusan MK dibacakan.
Dengan demikian, pernyataan Jumhur dinilai masih memerlukan tinjauan mendalam dari pakar hukum yudisial.
Jejak Vonis dan Pasal 15
Dalam catatan hukum, dikutip dari Tribunnews.com, Jumhur Hidayat pernah divonis 10 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan pada 11 November 2021 (Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel), yang kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 karena menyiarkan kabar tidak lengkap terkait UU Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana penjara maksimal dua tahun bagi penyebar berita bohong atau kabar tidak pasti yang berpotensi memicu keonaran di masyarakat.
Aktivis yang ditangkap pada Oktober 2020 ini bersikeras bahwa pembatalan pasal tersebut terjadi saat proses hukumnya masih berjalan.
"Jadi, saya betul-betul tidak pernah tersangka karena undang-undangnya sudah tidak ada. Dalam proses, undang-undangnya batal," tegasnya.
Jejak Aktivisme: Dari ITB hingga KAMI
Perjalanan politik Jumhur sarat aksi protes. Jejak bui pertamanya bermula saat mahasiswa ITB (1989) akibat demonstrasi menolak Mendagri Rudini.
klarifikasi jumhur soal status terpidana
Jumhur Diangkat Prabowo Jadi Menteri
alasan rocky gerung temani jumhur
Jumhur di Era Presiden Jokowi
Jumhur Hidayat Dipenjara
| IBU Julia Perez Dicibir Netizen Gegara Jual Aset Tapi Pakai Tas Mewah, Minta Bantuan Raffi Ahmad |
|
|---|
| UPDATE Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi, Total Korban Jiwa 15 Orang, Semuanya Perempuan |
|
|---|
| KA Bromo Anggrek Tabrak KRL, 15 Orang Tewas, 88 Terluka, Prabowo: Semua Korban Dapat Kompensasi |
|
|---|
| TERKUAK Alvi Maulana Mutilasi Pacar 621 Bagian, Hakim Sebut Kejahatan Berat, Tapi Terdakwa Banding |
|
|---|
| KA Bromo Anggrek Kecepatan 110 Kilometer Per Jam saat Tabrak KRL: 15 Orang Tewas, 88 Terluka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jumhur-dan-rocky-gerung-bersama.jpg)