DKI Jakarta Resmi Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Anies: Ibadah Dilakukan di Rumah
Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) hari ini selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan semua fasilitas umum akan ditutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.
Adapun PSBB mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020) hari ini. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
"Terkait dengan kegiatan di tempat umum pada prinsipnya semua fasilitas umum akan ditutup," ujar Anies dalam Press Conference di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Anies juga menyampaikan masyarakat yang berkerumun lebih dari lima orang dilarang berada di tempat-tempat umum.
Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya potensi interaksi dan penyebaran Covid-19.
"Tempat- tempat umum dilarang berkumpul lebih dari lima orang, sekali lagi tujuannya bukan dengan lima orangnya tapi mengurangi potensi interaksi," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada masyarakat yang berkerumun di tempat umum.
“Sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 27 pelangaran pelaksanaan PSBB dikenakan sanski sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pidana mulai pidana ringan, dan berulang bisa lebih berat,” tutur dia.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) hari ini selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Anies telah menerbitkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
Pergub tersebut memiliki 28 pasal yang mengatur seluruh kegiatan di Ibu Kota yakni kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Anies Minta Kegiatan Ibadah dan Keagamaan Dilakukan di Rumah
Anies Baswedan menyampaikan bahwa seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah di wilayah DKI Jakarta ditiadakan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Terkait dengan pembatasan untuk kegiatan rumah ibadah sama seperti sekarang, di mana kegiatan peribadatan bersama atau keagamaan di rumah ibadah itu ditiadakan,” ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Anies pun meminta seluruh masyarakat agar tetap beribadah dan menjalankan kegiataan keagamaan di rumah masing-masing.
“Jadi beribadah di rumah, kegiatan keagamaan di rumah,” tegas Anies.
Diketahui, PSBB di Jakarta akan berlaku selama 14 hari, mulai jumat (10/4/2020) sampai Kamis (23/4/2020) dan bisa diperpajang sesuai kebutuhan.
Selama penerapan PSBB, Anies mengimbau masyarakat di Jakarta dan tetap berada di rumah dan sebisa mungkin meniadakan kegiatan di luar.
Hal tersebut sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
“Tujuan kita bukan untuk mengajak semua orang di rumah, (tetapi) tujuannya menyelamatkan diri kita, tetangga, kolega, dan membuat penyebaran virus ini bisa kita kendalikan," ucapnya.
Adapun pelaksanaan di Jakarta di atur dalam peraturan Gubernur (Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pergub tersebut memiliki 28 pasal yang mengatur seluruh kegiatan di Ibu Kota baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial, kegiatan budaya, kegiatan keagamaan, dan pendidikan
Anies menegaskan bahwa selama masa pemberlakuaan PSBB seluruh masyarakat di Jakarta diwajibkan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ada di dalam pelaksanaan PSBB.
“Selama masa pemberlakuaan PSBB ini seluruh masyarakat seluruh penduduk di Jakarta berkerwajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ada di dalam pelaksanaan PSBB,” kata Anies.
Sebanyak 1,25 Juta Keluarga Dapat Bantuan Selama 3 Bulan
Anies Baswedan mengatakan, sebanyak 1,25 juta kepala keluarga (KK) di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan sembako. Pemberian bantuan ini terkait dengan penangan dampak Covid-19 bagi warga.
Bantuan akan diberikan setiap pekan. Namun, Anies tidak menjelaskan berapa lama bantuan akan diberikan.
"Nantinya akan ada 1,25 juta keluarga di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Konferensi pers itu terkait dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diterapkan di Jakarta mulai Jumat besok hingga 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang.
PSBB bertujuan untuk menghentikan penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan wabah Covid-19.
Anies menyampaikan, pemberian bantuan sudah dimulai pada hari ini kepada 20.000 KK.
Bantuan diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
"Sehingga (masyarakat) bisa melewati masa ini tanpa menghadapi masalah yang terlalu besar," kata Anies.
Anies berujar, bantuan ini merupakan kewajiban pemerintah selama masa penerapan PSBB.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat bersama-sama mengatur pendistribusian bantuan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:Semua Fasilitas Umum Ditutup Selama PSBB di Jakarta, Tak Boleh Ada Kerumunan dan Selama PSBB, Anies Minta Kegiatan Ibadah dan Keagamaan Dilakukan di Rumah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-di-rumah-duka-arswendo-atmowiloto.jpg)