Terungkap 6 Fakta Hubungan Terlarang Gadis (19) dan Dahri (24) hingga Melahirkan dan Bayinya Dibuang

Terungkap 6 Fakta Hubungan Terlarang MS (19) dan Ai (24) hingga Melahirkan di Toilet. Mirisnya si Bayi Dikarungkan lalu Dibuang ke samping rumah

Editor: AbdiTumanggor
Dok Polsek Percut Seituan
Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo saat menginterogasi tersangka pelaku yang tega membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya 

Terungkap 6 Fakta Hubungan Terlarang MS (19) dan Ai (24) hingga Melahirkan di Toilet.

Mirisnya si Bayi Dikarungkan lalu Dibuang ke samping rumah.

Simak fakta-faktanya berikut.

////

TRIBUN-MEDAN.com - Polsek Percutseituan, Medan, merilis kasus kematian bayi dan dibuang oleh ibu kandungnya, MS (19) warga Jalan Bersama Gang Nusa Indah, Kecamatan Medan Tembung, Sumatera Utara.

Bayi yang baru dilahirkan itu dimasukkan ke dalam karung beras dan dibuang begitu saja di samping rumah.

Setelah warga dihebohkan penemuan jasad bayi itu, polisi lantas mengamankan MS pada Kamis (24/10/2019) siang.

Baca: Viral Pembahasan APBD DKI, Pembelian Lem Aibon Rp 82 Milliar dan Rp 5 Miliar untuk Influencer LN

Baca: Fairuz A Rafiq Ungkap Kebahagiaan Dapat Hadiah Mobil Mewah, Sebut Sonny Septian Sosok Pekerja Keras

Baca: Fakta-fakta Sejumlah Prajurit TNI Gemuk hingga Polri Digembleng, Ini Pesan Pangdam MS Fadhilah

Usut punya usut, ternyata bayi itu hasil hubungan terlarang antara MS dengan pacarnya, Ai (24) asal Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Namun, sang pria (Ai) kemudian kabur setelah mengetahui MS hamil.

Sebelum Dibuang Bayi Masih Hidup, Ibu Tega Siramkan Minyak Tanah Lalu Masukkan dalam Goni
Pacar pelaku pembuangan bayi diamankan petugas Polsek Percutseituan, Selasa (29/10/2019). |TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA

Berikut fakta-fakta tentang penemuan bayi di Medan Tembung, Sumut:

1. Melahirkan Sendiri di Toilet

Kepolisian menyebutkan, pada Sabtu (19/10/2019) sekitar pukul 03.00 WIB, MS merasakan perutnya mules-mules.

Ia lantas ke pergi ke toilet rumahnya.

Saat itulah, bayi yang dikandungnya lahir.

"MS lalu memotong ari-ari anaknya tersebut pakai pisau," kata Kapolsek Percutseituan, Kompol Aris Wibowo, Selasa (29/10/2019).

Baca: Akhirnya Kepala Desa yang Ikut Mengikat dan Memukuli Seorang Wanita Remaja Ditangkap Polisi

Baca: General Motors Berhenti Jualan di Indonesia, Mobil Baru Chevrolet Diskon Puluhan Juta Rupiah

Baca: VIRAL Video Gadis Remaja 16 Tahun Diikat dan Dipukuli Sejumlah Warga

2. Dimasukkan Dalam Karung

Aris menuturkan, MS saat itu melihat bayinya tidak bernyawa lagi.

MS kemudian membungkus jasad anaknya itu pakai kain sarung lalu dimasukkan ke plastik dan dibalut lagi pakai baju warna pink.

Bayi itu kemudian ditaruh ke ember cucian.

"Kemudian dia memindahkan jasad bayinya ke samping rumah, pada Senin (21/10/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelum dipindahkan, MS menyiram jasad bayi itu dengan minyak tanah (minyak lampu), lalu dimasukkan ke dalam goni atau karung beras.

3. Warga Cium Bau Busuk

Beberapa hari kemudian, warga mencium bau busuk di sekitar lokasi pembuangan bayi.

Setelah dicek, Selasa (22/10/2019) pekan lalu, bau tak sedap itu ternyata berasal dari jenazah bayi yang sudah membusuk.

Warga kemudian melaporkan temuan jenazah bayi itu ke Polsek Percutseituan.

Baca: Pengemudi Ojol Nyaris Adu Jotos dengan Penumpangnya, Gara-gara Kehabisan Minyak

Baca: Inilah Motif Suami Tancapkan Pisau di Perut Istri yang Sedang Sakit, lalu Pura-pura Beli Obat

4. Pelaku Diamankan

Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan menyelidiki temuan jenazah bayi tersebut.

Hasilnya dari penyelidikan, ibu kandung sang bayi malang tetsebut yaitu MS (19).

MS pun langsung diamankan polisi pada Kamis (24/10/2019) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut Kompol Aris, awalnya MS mencoba berkelit dengan tidak mengakui perbuatannya.

Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, MS akhirnya mengakui perbuatannya.

"Dia ketakutan dan malu karena belum menikah. Ia melahirkan sendiri di dalam kamar mandi," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa ayah biologis dari bayi itu adalah Ai (24) yang kabur sejak April 2019, di saat begitu mengetahui MS hamil.

Polisi pun mengejar Ai ke Kota Pinang, Labusel, dan berhasil mengamankannya pada Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kedua pelaku masih berstatus pacaran," kata Kompol Aris Wibowo.

Baca: ICW Beberkan 4 Menteri Jokowi yang Diduga Terlibat Skandal Penggelapan Harta Panama Papers

Baca: Kembali Jadi Sekda Siantar, Budi Utari Langsung Dinonaktifkan oleh Wali Kota

Baca: Claudia Emmanuela Santoso Bikin Kejutan Lagi, Lolos ke Semifinal The Voice of Germany 2019

5. Pengakuan Ai

Ai menuturkan, dirinya berpacaran dengan MS selama enam bulan.

Selama itu, Ai dan MS pun berkali-kali melakukan hubungan terlarang.

"Tujuh kali sudah berbuat layaknya suami istri," katanya.

Setelah sang pacar hamil, Ai mengaku sempat bertanya kepada MS apakah mau dinikahi atau menggugurkan kandunganya.

"Aku nanya, mau nikah atau digugurkan. Ia tidak ada menjawab. Saya tidak tahu kalau digugurkan seperti ini," ungkapnya.

Baca: Menohok Jawaban Menko Polhukam Mahfud MD saat Ditantang Mundur oleh ICW Jika dalam 100 Hari Tak. . .

Baca: Inilah Fakta-fakta yang Terjadi setelah Dilantiknya Prabowo Subianto jadi Menteri Pertahanan RI

Baca: Viral Pembahasan APBD DKI, Pembelian Lem Aibon Rp 82 Milliar dan Rp 5 Miliar untuk Influencer LN

6. Jeratan Hukum

Kompol Aris menyebutkan MS disangkakan Pasal 341 KUHP tentang perbuatan yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anak sendiri.

Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

"Mawarni Sari alias Gadis disangkakan Pasal 341 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa anak sendiri dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Aris.

Sementara Ai disangkakan Pasal 293 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak perempuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Dahri alias Ai disangkakan Pasal 293 KUHPidana tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Aris.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved