Menohok Jawaban Menko Polhukam Mahfud MD saat Ditantang Mundur oleh ICW Jika dalam 100 Hari Tak. . .

Jawaban Menohok Mahfud MD saat ditantang mundur oleh ICW jika tidak bisa mendorong Presiden Jokowi tak mengeluarkan Perppu KPK dalam 100 hari

Editor: AbdiTumanggor
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Menko Polhukam MAHFUD MD 

Jawaban Menohok Mahfud MD saat ditantang mundur oleh ICW  jika tidak bisa mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK dalam 100 hari.

////

TRIBUN-MEDAN.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menantang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD untuk mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Bahkan, Mahfud MD ditantang mundur oleh ICW jika tidak bisa mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK dalam 100 hari.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD justru balik memberikan tantangan bagi ICW.

Mahfud MD lantas mempertanyakan posisi ICW.

"Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu (Perppu KPK). Memang ICW itu siapa," kata Mahfud MD dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Selasa (28/10/2019).

Menurut Mahfud MD, penerbitan Perppu itu keputusan Presiden Jokowi.

Semua harus menunggu perkembangan Perppu.

Menteri yang juga merupakan pakar tata hukum negara ini berharap agar semuanya berakhir dengan baik-baik dan penuh kedamaian.

"Tunggu saja perkembanganya lah, pokoknya semua harus selesai baik-baik dan penuh kedamaian. Tapi tanpa mengurangi penegakan hak dan hukum bagi setiap orang di Indonesia," katanya saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Sementara itu sebelumnya, dorongan penerbitan Perppu itu diungkapkan oleh Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Mahfud MD dianggap dapat ikut mendorong penerbitan Perppu KPK oleh Presiden Jokowi.

Kurnia berharap, Mahfud MD konsisten terus mendorong penerbitan Perppu KPK.

"Kami sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu. Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu, 100 hari," jelas Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10).

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved