Terungkap 6 Fakta Hubungan Terlarang Gadis (19) dan Dahri (24) hingga Melahirkan dan Bayinya Dibuang
Terungkap 6 Fakta Hubungan Terlarang MS (19) dan Ai (24) hingga Melahirkan di Toilet. Mirisnya si Bayi Dikarungkan lalu Dibuang ke samping rumah
Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, MS akhirnya mengakui perbuatannya.
"Dia ketakutan dan malu karena belum menikah. Ia melahirkan sendiri di dalam kamar mandi," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa ayah biologis dari bayi itu adalah Ai (24) yang kabur sejak April 2019, di saat begitu mengetahui MS hamil.
Polisi pun mengejar Ai ke Kota Pinang, Labusel, dan berhasil mengamankannya pada Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Kedua pelaku masih berstatus pacaran," kata Kompol Aris Wibowo.
Baca: ICW Beberkan 4 Menteri Jokowi yang Diduga Terlibat Skandal Penggelapan Harta Panama Papers
Baca: Kembali Jadi Sekda Siantar, Budi Utari Langsung Dinonaktifkan oleh Wali Kota
Baca: Claudia Emmanuela Santoso Bikin Kejutan Lagi, Lolos ke Semifinal The Voice of Germany 2019
5. Pengakuan Ai
Ai menuturkan, dirinya berpacaran dengan MS selama enam bulan.
Selama itu, Ai dan MS pun berkali-kali melakukan hubungan terlarang.
"Tujuh kali sudah berbuat layaknya suami istri," katanya.
Setelah sang pacar hamil, Ai mengaku sempat bertanya kepada MS apakah mau dinikahi atau menggugurkan kandunganya.
"Aku nanya, mau nikah atau digugurkan. Ia tidak ada menjawab. Saya tidak tahu kalau digugurkan seperti ini," ungkapnya.
Baca: Menohok Jawaban Menko Polhukam Mahfud MD saat Ditantang Mundur oleh ICW Jika dalam 100 Hari Tak. . .
Baca: Inilah Fakta-fakta yang Terjadi setelah Dilantiknya Prabowo Subianto jadi Menteri Pertahanan RI
Baca: Viral Pembahasan APBD DKI, Pembelian Lem Aibon Rp 82 Milliar dan Rp 5 Miliar untuk Influencer LN
6. Jeratan Hukum
Kompol Aris menyebutkan MS disangkakan Pasal 341 KUHP tentang perbuatan yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anak sendiri.
Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
"Mawarni Sari alias Gadis disangkakan Pasal 341 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa anak sendiri dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Aris.
Sementara Ai disangkakan Pasal 293 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak perempuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Dahri alias Ai disangkakan Pasal 293 KUHPidana tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Aris.
(mak/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapolsek-percut-seituan-kompol-aris-wibowo-saat-menginterogasi.jpg)