Profil dan Tokoh

Profil Dante Sinaga, Eks Pejabat PT Inalum yang Didakwa Merugikan Negara Rp 141 Miliar

Dante Sinaga, mantan pejabat PT Inalum didakwa melakukan korupsi dan merugikan negara senilai Rp 141 miliar.

Tayang:
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Internet
JALANI SIDANG- Dante Sinaga, eks Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) saat jalani sidang di PN Tipikor Medan. 
Ringkasan Berita:
  • Dante Sinaga merupakan mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) diadili di PN Tipikor Medan pada 6 Mei 2026
  • Dante Sinaga didakwa melakukan korupsi dengan cara mengubah skema pembayaran penjualan aluminium yang semula harus dilakukan secara tunai atau melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Terhadap Penerimaan (D/A) dengan jangka waktu pembayaran hingga 180 hari

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Dante Sinaga akhirnya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Dante Sinaga merupakan mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi ]yang merugikan keuangan negara sebesar USD 9.044.247 atau setara Rp 141.041.775.880 pada tahun 2019.

Baca juga: Profil Andi Gani Nena Wea, Presiden Buruh Staf Ahli Kapolri, Jam Tangan Mewah Jadi Sorotan

PEJABAT INALUM- Dante Sinaga, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019.
PEJABAT INALUM- Dante Sinaga, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019. (Facebook)

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, bahwa Dante Sinaga bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Oggy Achmad Kosasih (eks Direktur Pelaksana PT Inalum), Djoko Sutrisno (eks Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal/PASU), dan Joko Susilo (eks Kepala Departemen Penjualan dan Pemasaran PT Inalum), telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan cara mengubah skema pembayaran penjualan aluminium yang semula harus dilakukan secara tunai atau melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Terhadap Penerimaan (D/A) dengan jangka waktu pembayaran hingga 180 hari.

Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melunasi pembayaran atas aluminium yang telah diterima dari PT Inalum, sehingga menyebabkan kerugian bagi negara.

Baca juga: Profil Muara Panusunan Lubis, Dekan Fakultas Kedokteran USU Ahli di Bidang Kesehatan Wanita

Perbuatan Dante dan terdakwa lainnya diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka juga didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tidak Terima dan Protes

Usai jalani sidang, Dante Sinaga yang didampingi kuasa hukumnya melayangkan protes.

Baca juga: Profil Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron, Wakil Ketua Umum PSI Mantan Perawat Rumah Sakit

Ia tidak terima dengan sebahagian isi dakwaan jaksa.

Dante memprotes keterangan yang menyebut bahwa dirinya menjabat hingga 7 Februari 2024.

"Padahal sebenarnya sampai 15 April 2020. Ini tentu sangat berpengaruh terhadap dakwaan atau tuntutan terhadap saya," kata Dante.

Ia juga memprotes soal tidak dicantumkannya dokumen penting berupa nota kesepahaman (MoU) dalam dakwaan, padahal dokumen tersebut menjadi bagian dari substansi perkara.

Baca juga: Profil dan Karier Letjen TNI Agus Widodo yang Kini Jabat Wakil Kepala BIN

KASUS KORUPSI - Tiga mantan petinggi di perusahaan milik negara, PT Prima Alloy Steel Universal (Inalum), menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penjualan aluminium dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026).
KASUS KORUPSI - Tiga mantan petinggi di perusahaan milik negara, PT Prima Alloy Steel Universal (Inalum), menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penjualan aluminium dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026). (TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution)

"Tapi kesepahaman itu saya tandatangani atas nama Inalum bersama SCVP Keuangan, Saudara Anton Herdianto. Tapi di dalam dakwaan, salinan dokumen itu tidak dicantumkan. Kami minta itu dicantumkan sebagai bukti," katanya.

Dante juga protes 'frasa' yang menyebut bahwa dirinya telah menguntungkan pihak lain.

"Katanya saya menguntungkan pihak lain, saya tidak jelas itu. Silakan dinilai saja secara hukum," ungkapnya.

Profil Dante Sinaga

Nama Dante Sinaga menjadi perhatian publik setelah dirinya terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aluminium paduan di lingkungan PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum.

Baca juga: Profil Piche Kota, Jebolan Indonesian Idol 2025 yang Tersandung Dugaan Pemerkosaan Anak

Dante ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada 17 Desember 2025.

Kasus tersebut kemudian berlanjut ke meja hijau dengan sidang perdana yang digelar pada 6 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Medan.

Sosoknya dikenal sebagai salah satu mantan pejabat tinggi yang cukup lama berkarier di industri aluminium nasional.

Dari sisi pendidikan, Dante Sinaga merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung dengan gelar Sarjana Teknik Fisika yang diraih pada periode 1981 hingga 1987.

Baca juga: Profil Hamdani Syahputra, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang yang Jadi Tersangka di Polda Sumut

Ia diketahui berdomisili di Sumatera Utara dan memiliki pengalaman panjang di bidang industri manufaktur serta pengelolaan bisnis aluminium.

Keahliannya mencakup manufaktur, pemasaran, metalurgi, hingga manajemen penjualan.

Selain itu, ia juga dikenal memiliki kemampuan kepemimpinan dan pengelolaan proyek, termasuk penguasaan perangkat lunak perkantoran seperti Microsoft Office dan Excel.

Karier Dante Sinaga sebagian besar berkembang di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Baca juga: Profil Amien Rais, Pendukung Prabowo di Pilpres 2014 Ketua Majelis Syuro Partai Ummat

Ia memulai karier pada 1988 sebagai pengawas sebelum terus naik jabatan menjadi manajer dan manajer senior hingga 2010.

Pada periode 2010 sampai 2018, ia dipercaya menjabat sebagai Manajer Umum. Dalam perjalanan kariernya, Dante juga sempat memegang peran penting sebagai Manajer Proyek CFPP sekaligus Manajer Umum pada 2015–2016.

Pengalamannya di berbagai proyek strategis membuat namanya cukup dikenal di lingkungan industri logam dan aluminium nasional.

Tidak hanya itu, Dante Sinaga juga terlibat dalam sejumlah proyek pengembangan besar perusahaan.

Baca juga: Profil Zahwa Massaid yang Terekam Bersama Jefri Nichol di Acara Pernikahan El Rumi dan Sifa Hadju

Pada 2017 hingga 2020, ia bertanggung jawab atas Proyek SP Oncor di Kalimantan Utara.

Selanjutnya pada 2018–2020, ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pengembangan Usaha dan ikut menangani proyek pembangunan fasilitas billet sekunder, gedung Inalum, hingga CPC.

Ia juga tercatat sebagai anggota Komite Pengarah Kilang SGA dan Wakil Presiden Eksekutif Senior Pengembangan Usaha pada 2019–2020.

Menurut keterangannya, masa jabatannya berakhir pada 15 April 2020, meski dalam dokumen dakwaan disebutkan berlangsung hingga Februari 2024.

Setelah meninggalkan Inalum, Dante Sinaga melanjutkan karier sebagai Direktur Utama di PT Borneo Alumina Indonesia pada periode 2020–2022.

Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Penasihat Eksekutif untuk Kepala Operasi pada 2020.

Dengan pengalaman panjang di sektor industri aluminium dan pengembangan usaha, Dante Sinaga dikenal sebagai figur yang pernah memegang sejumlah posisi strategis sebelum akhirnya menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi yang kini menjadi sorotan publik.

Harta Kekayaan

Bila melihat harta kekayaan milik Dante Sinaga, jumlahnya mencapai Rp 9,5 miliar.

Jumlah tersebut bertambah dari tahun ke tahun.

Pada laporan tahun 2019, harta kekayaannya mencapai Rp 8.489.403.898.

Baca juga: Harta Kekayaan Nara Palentina Naibaho, Jaksa Kontroversi di Deli Serdang Cuma Rp 4 Juta

Kemudian pada laporan 2018, harta kekayaannya mencapai Rp 6.511.795.853

Lalu, untuk laporan harta kekayaan pada 2017, jumlahnya mencapai Rp 4.208.567.734.

Bila dilihat, harta kekayaan Dante Sinaga bertanbah setiap tahun.

Berikut ini lah rincian harta kekayaan Dante Sinaga yang dilaporkan pada 21 Februari 2022.

Baca juga: Harta Kekayaan Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah Kena OTT, Baru 9 Bulan Menjabat

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.422.345.000

1. Tanah Seluas 492 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 294.720.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/70 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 144.784.000

3. Tanah Seluas 2.250 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 886.500.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 367 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.219.893.000

Baca juga: Profil PT Toba Pulp Lestari atau TPL yang Kerap Dikaitkan dengan Kerusakan Lingkungan

5. Tanah Seluas 180 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 11.520.000 

6. Tanah Seluas 178 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 50.730.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 366 m2/400 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 814.198.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 850.000.000

1. MOBIL, BMW X1 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

Baca juga: Profil Qisthi Widyastuti, Eks Jurnalis Hakim PN Kuala Simpang, Kisahnya Viral Selamat dari Banjir

2. MOBIL, HONDA HONDA CITY Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 487.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 200.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 8.241.518.887

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 13.200.863.887

III. HUTANG Rp. 3.654.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.546.863.887

Biodata Dante Sinaga

  • Nama: Dante Sinaga

  • Domisili: Sumatera Utara

  • Pendidikan: Sarjana Teknik Fisika, Institut Teknologi Bandung (1981–1987)

  • Keahlian: Manufaktur, pemasaran, metalurgi, manajemen penjualan, kepemimpinan, pengelolaan proyek, Microsoft Office, dan Excel

Riwayat Karier

  • 1988–2010: Pengawas, manajer, hingga manajer senior di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)

  • 2010–2018: Manajer Umum

  • 2015–2016: Manajer Proyek CFPP sekaligus Manajer Umum

  • 2017–2020: Penanggung jawab Proyek SP Oncor, Kalimantan Utara

  • 2018–2020: Direktur Eksekutif Pengembangan Usaha

  • 2019–2020:

    • Anggota Komite Pengarah Kilang SGA

    • Wakil Presiden Eksekutif Senior Pengembangan Usaha

  • 2020: Penasihat Eksekutif untuk Kepala Operasi

  • 2020–2022: Direktur Utama PT Borneo Alumina Indonesia

Kasus Hukum

  • 17 Desember 2025: Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium paduan

  • 6 Mei 2026: Menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan

(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved