TRIBUN WIKI
Profil Amien Rais, Pendukung Prabowo di Pilpres 2014 Ketua Majelis Syuro Partai Ummat
Prof. Dr. H. Muhammad Amien Rais, M.A., Ph.D.) adalah seorang politikus, cendekiawan, dan tokoh Muhammadiyah.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Ringkasan Berita:
- Amien Rais, sosok yang dikenal sebagai tokoh reformasi kembali menuai sorotan publik
- Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu melontarkan statemen menohok tentang Presiden RI Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) langsung menegaskan bahwa statemen Amien Rais itu hoaks dan bernada ujaran kebencian
TRIBUN-MEDAN.COM,- Nama Amien Rais dikenal luas sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah politik Indonesia, terutama pada masa reformasi.
Tak heran, ketika dirinya melakukan sesuatu atau melontarkan pernyataan, kerap membuat heboh masyarakat di Indonesia.
Seperti yang terjadi baru-baru ini.
Baca juga: Profil Zahwa Massaid yang Terekam Bersama Jefri Nichol di Acara Pernikahan El Rumi dan Sifa Hadju
Tokoh reformasi itu membuat sebuah video yang bikin gempar masyarakat.
Ia menyinggung Presiden RI Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.
Gara-gara pernyataan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia sampai angkat bicara.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan apa yang disampaikan Amien Rais adalah hoaks.
Baca juga: SOSOK Ridwan Sujana Angsar, Kajari Medan Diterpa Isu Pemerasan, Uang Diserahkan di Gerbang Kejaksaan
Ia menyebut ucapan tokoh reformasi itu bertendensi ujaran kebencian.
"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian," kata Menkomdigi Meutya Hafid
Lebih lanjut, Meutya mengatakan narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara.
Hal itu berpotensi memecah belah bangsa lantaran pernyataan yang disampaikan tidak berdasar fakta, justru bagian dari upaya provokasi.
Baca juga: SOSOK Kompol Dedi Kurniawan, Polisi Narkoba Diduga Teler Buat Asusila Pernah Dicopot Kapolda Sumut
Meutya mengatakan Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2)," kata dia.
Komdigi mengajak masyarakat senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, produktif dan aman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Amien-Rais-pendukung-Prabowo.jpg)