Profil dan Tokoh

Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang Lolos dari Status Tersangka KPK

Indra Iskandar, Sekjen DPR RI lolos dari status tersangka yang diberikan oleh KPK setelah menang gugatan prapid di PN Jaksel.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Instagram
MENANG PRAPID- Indra Iskandar, Sekjen DPR RI menang dalam gugatan praperadilan terhadap KPK. Status tersangka yang sempat disandangnya gugur setelah hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebahagian permohonan Indra Iskandar. 

Mengenai latar pendidikannya, Indra Iskandar menyelesaikan S1 Teknik Sipil di Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) Jakarta tahun 1994.

Ia kemudian melanjutkan S2 Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia (2005), S3 Manajemen Bisnis di Sekolah Bisnis IPB (2020), dan S2 Ilmu Komunikasi di Universitas Padjadjaran (2022).

Baca juga: PENJELASAN Gubsu Bobby Usai Diduga Tampar Pegawai BUMD: Digaji Pemprov Tapi Uangnya Beli Narkoba

Karier birokratnya dimulai sebagai PNS di Pemprov DKI Jakarta pada Maret 1997, kemudian pindah ke Sekretariat Negara (Setneg) RI.

Di Setneg, ia menjabat Kepala Sub Bagian Proyek PBB (2000-2002), Kasubbag Perencanaan Pembangunan/Bangunan (2002-2006), Kepala Bagian Bangunan (2006-2013), Kepala Biro Umum (2013-2015), dan Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara/Daerah (2015-2018).

Sementara itu, kariernya di DPR berawal ketika ia diangkat sebagai Sekjen DPR RI pada 22 Mei 2018.

Baca juga: DEBAT PANAS soal Rumah Sakit Tolak Pasien Berobat, DPR Sindir Menteri Kesehatan Jangan Asal Ngomong

Sampai saat ini, Indra Iskandar masih menjabat sebagai Sekjen DPR RI, juga sebagai PPID Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI.

Selain itu, ia sempat Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (2021-2024) dan sempat disebut kandidat Penjabat Gubernur Aceh pada 2021.

Harta Kekayaan

Bila melihat laporan harta kekayaan milik Indra Iskandar yang disampaikan kepada KPK, nilainya mencapai Rp 8.222.818.960.

Baca juga: Viral Remaja Ditikam hingga Tewas di Pesta Pernikahan seusai Terjadi Perdebatan tentang Musik DJ

Laporan tersebut terakhir kali disampaikan Indra ke KPK pada 31 Maret 2026 untuk periodik 2025.

Namun, harta kekayaan yang dimiliki Indra Iskandar itu naik dibanding laporan sebelumnya.

Pada pelaporan 31 Desember 2024, harta kekayaan Indra Iskandar mencapai Rp.7.653.571.579.

Berikut ini adalah rincian harta kekayaan milik Indra Iskandar.

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.356.645.000

Baca juga: Profil Paus Leo XIV, Pemimpin Gereja Katolik yang Dihina Donald Trump dengan Kata-kata Kasar

1. Tanah dan Bangunan Seluas 790 m2/347 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 4.937.820.000

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved