Berita Viral

DPR Peringatkan Menkeu Purbaya Soal Blacklist Tyas Alumni LPDP: Harus Mengacu Aturan Berlaku

Purbaya Yudhi Sadewa diingatkan DPR RI terkait wacana melakukan blacklist terhadap alumni LPDP

|
TRIBUN MEDAN
POLEMIK LPDP TYAS: Suami Dwi Sasetyaningtyas, AP (kanan) diminta kembalikan uang beasiswa LPDP oleh Menkeu Purbaya (kiri) imbas konten istrinya. Ternyata segini nominalnya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa diingatkan DPR RI terkait wacana melakukan blacklist terhadap alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi langkah Purbaya, tetapi khusus terkait rencana memasukkan Dwi Sasetyaningtyas ke dalam daftar hitam pemerintahan berpijak pada aturan hukum yang berlaku.

Peringatan ini muncul di tengah polemik nasional mengenai tata kelola dan tanggung jawab penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). 

Baca juga: Ayah NS Bongkar Kelakuan Ibu Tiri, Syok Pergoki Istri Bareng Anak Angkat di Kamar: Dia Pakai Kolor

Hetifah menegaskan bahwa Komisi X DPR RI memahami dan mengapresiasi komitmen Menkeu dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan apa pun termasuk wacana blacklist harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Komisi X DPR RI mengapresiasi perhatian dan komitmen Menkeu dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan LPDP.

Namun demikian, setiap kebijakan termasuk wacana blacklist terhadap penerima beasiswa harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” kata Hetifah dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2026).

Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa dukungan politik tidak serta-merta menghapus keharusan prosedur hukum.

Baca juga: Dihujat Rakyat Indonesia, Tyas Tegaskan Beasiswa Dibiayai Pajak Bukan Pemerintah: Uang Rakyat

Syarat Blacklist: Bukti dan Mekanisme yang Jelas
 
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa penerapan sanksi berupa blacklist tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurutnya, harus ada dasar pelanggaran yang nyata serta mekanisme evaluasi yang terbuka.

“Berbasis bukti pelanggaran yang jelas, serta melalui mekanisme evaluasi dan penegakan sanksi yang transparan dan proporsional,” kata Hetifah.

Ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian agar penegakan sanksi tidak melanggar asas keadilan dan kepastian hukum.

Baca juga: Identitas Pelaku Penganiayaan di SPBU Jakarta, Naik Alphard Mengaku Polisi Ternyata Wiraswasta

LPDP Bukan Sekadar Beasiswa

Hetifah juga mengingatkan bahwa LPDP merupakan instrumen strategis negara dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Dana yang dikelola berasal dari uang publik dan ditujukan untuk kepentingan jangka panjang bangsa.

“Karena itu, setiap penerima LPDP memiliki kewajiban moral dan kontraktual untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung prinsip due process, kepastian hukum, dan tata kelola yang adil,” tutur Hetifah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved