TRIBUN WIKI

Profil dan Biodata Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP yang Mendapat Rehabilitasi dari Prabowo Subianto

Ira Puspadewi adalah seorang eksekutif perusahaan Indonesia yang memiliki karier cemerlang dalam manajemen perusahaan milik negara.

Editor: Array A Argus
Instagram @djanurms.mua
REHABILITASI- Eks Dirut ASP Ira Puspadewi mendapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto. 

Ringkasan Berita:
  • Ira Puspadewi, eks Dirut ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) baru saja mendapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto
  • Rehabilitasi adalah hak prerogatif Presiden Indonesia untuk memulihkan kedudukan, keadaan, maupun nama baik seseorang yang sebelumnya mengalami masalah hukum atau diproses secara tidak sah
  • Dengan rehabilitasi itu, maka status Ira Puspadewi bukan lagi sebagai pelaku pidana

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Ira Puspadewi, eks Dirut ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) baru saja mendapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Rehabilitasi adalah hak prerogatif Presiden Indonesia untuk memulihkan kedudukan, keadaan, maupun nama baik seseorang yang sebelumnya mengalami masalah hukum atau diproses secara tidak sah.

Dalam konteks hukum, rehabilitasi bertujuan mengembalikan status sosial, martabat, hak, dan kedudukan individu seperti semula, apabila proses hukum yang dijalani dianggap keliru atau tidak adil.

Baca juga: SOSOK dan Harta Kekayaan Kompol Agustinus Chandra Pietama yang Dicopot Karena Isu Pemerasan Polisi

Proses rehabilitasi ini diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan biasanya mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung.

Dengan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo kepada Ira Puspadewi, maka status hukum dan nama baik Ira dipulihkan.

Ini berarti status terpidana hukuman pidana yang semula melekat padanya secara resmi gugur dan posisi sosial serta hak-haknya kembali seperti sebelum dihukum.

Sosok Ira Puspadewi, usia 57 tahun, lahir tahun 1968 di Malang, Jawa Timur, adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Namanya mencuat karena kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang membuatnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada November 2025. Namun, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi. (Kolase Istimewa)
Sosok Ira Puspadewi, usia 57 tahun, lahir tahun 1968 di Malang, Jawa Timur, adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Namanya mencuat karena kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang membuatnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada November 2025. Namun, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi. (Kolase Istimewa) (Tribunnews.com)

Baca juga: SOSOK Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Ulama Sepuh yang Tandatangani Risalah Mundurnya Gus Yahya 

Rehabilitasi menunjukkan bahwa ada kesalahan atau ketidakadilan dalam proses hukum yang telah dijalani Ira sebelumnya, sehingga Presiden dengan kewenangannya memulihkan hak dan martabatnya.

Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi Ira Puspadewi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pernah mengungkap alasan Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi bagi Ira Puspadewi

Ia mengatakan, pemberian rehabilitasi ini tak lepas dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR RI.

Di sisi lain, Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa Ira Puspadewi. 

Baca juga: Profil dan Biodata Nova Arianto, Pelatih Timnas U-20 yang Bawa Timnas U-17 Lolos Piala Dunia

"Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," ujar Prasetyo, Selasa (25/11/2025).

Selanjutnya, Kemenkum bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala negara menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, serta dua pejabat ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi. 

Kemudian, isu pemberian rehabilitasi Ira Puspadewi ini dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) bersama Prabowo. "Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP," jelasnya.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Heru Mardiansyah, Dirut Bank Sumut yang Baru Punya Utang Rp 2,6 Miliar

"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik," imbuh Prasetyo.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved