TRIBUN WIKI
Awas! Pelaku Penjarahan Bisa Dijerat Pidana, Simak Penjelasan Pakar Berikut Ini
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan pelaku penjarahan bisa dijerat Pasal 365 KUHPidana.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Media sosial beberapa hari terakhir dipenuhi dengan berita kasus penjarahan.
Penjarahan rumah terjadi di beberapa tempat, seperti rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya.
Ketiganya ini merupakan Anggota DPR RI yang sempat bikin warga marah dan kesal.
Lantas, ketika demo berlangsung, tiba-tiba massa mendatangi rumah para Anggota DPR RI tersebut.
Baca juga: Apa Itu Serangan Fajar? Inilah Ancaman Pidana yang Siap Menanti Pelakunya
Mereka memaksa masuk, lalu melakukan penjarahan.
Dalam penjarahan itu, brankas, dan barang-barang berharga di dalam rumah digasak para pelaku.
Mereka mengambil semua barang yang ada di dalam rumah, tak terkecuali kaset DVD porno yang kabarnya ditemukan di kediaman anggota dewan tersebut.
Lantas, apakah pelaku penjarahan bisa dijerat pidana?
Ya, pelaku penjarahan bisa dijerat pidana sebagaimana aturan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Ancaman Pidana Menghilangkan Barang Bukti Seperti yang Diduga Dilakukan Helena Lim Dalam Kasus Timah
Pidana Bagi Pelaku Penjarahan
Pelaku penjarahan dapat dikenai sanksi pidana di Indonesia.
Meskipun istilah "penjarahan" tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian.
Penjarahan adalah tindakan mengambil barang milik orang lain secara paksa dalam situasi kacau seperti bencana alam, kerusuhan, kecelakaan besar, atau keadaan darurat lainnya.
Dalam KUHP, penjarahan masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan yang terdapat pada Pasal 363 ayat (1) ke-2.
Baca juga: Ancaman Pidana Laporan Palsu Menurut Undang-undang
Hukuman maksimalnya adalah penjara sampai tujuh tahun serta denda.
Penjarahan berbeda dengan pencurian biasa yang dilakukan diam-diam; penjarahan sering dilakukan secara terbuka dan beramai-ramai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penjarahan-rumah-Uya-Kuya-3.jpg)