TRIBUN WIKI

Awas! Pelaku Penjarahan Bisa Dijerat Pidana, Simak Penjelasan Pakar Berikut Ini

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan pelaku penjarahan bisa dijerat Pasal 365 KUHPidana.

Editor: Array A Argus
Tribunnews.com
RUMAH UYA KUYA - Kondisi terkini rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Uya Kuya di Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). Banyak warga datang. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Media sosial beberapa hari terakhir dipenuhi dengan berita kasus penjarahan.

Penjarahan rumah terjadi di beberapa tempat, seperti rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya.

Ketiganya ini merupakan Anggota DPR RI yang sempat bikin warga marah dan kesal.

Lantas, ketika demo berlangsung, tiba-tiba massa mendatangi rumah para Anggota DPR RI tersebut.

Baca juga: Apa Itu Serangan Fajar? Inilah Ancaman Pidana yang Siap Menanti Pelakunya

PENJARAHAN RUMAH UYA KUYA - Kondisi terkini rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Uya Kuya di Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). Banyak warga datang.
PENJARAHAN RUMAH UYA KUYA - Kondisi terkini rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Uya Kuya di Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). Banyak warga datang. (Tribunnews.com)

Mereka memaksa masuk, lalu melakukan penjarahan.

Dalam penjarahan itu, brankas, dan barang-barang berharga di dalam rumah digasak para pelaku.

Mereka mengambil semua barang yang ada di dalam rumah, tak terkecuali kaset DVD porno yang kabarnya ditemukan di kediaman anggota dewan tersebut.

Lantas, apakah pelaku penjarahan bisa dijerat pidana?

Ya, pelaku penjarahan bisa dijerat pidana sebagaimana aturan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Ancaman Pidana Menghilangkan Barang Bukti Seperti yang Diduga Dilakukan Helena Lim Dalam Kasus Timah

Pidana Bagi Pelaku Penjarahan

Pelaku penjarahan dapat dikenai sanksi pidana di Indonesia. 

Meskipun istilah "penjarahan" tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian.

Penjarahan adalah tindakan mengambil barang milik orang lain secara paksa dalam situasi kacau seperti bencana alam, kerusuhan, kecelakaan besar, atau keadaan darurat lainnya.

Dalam KUHP, penjarahan masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan yang terdapat pada Pasal 363 ayat (1) ke-2.

Baca juga: Ancaman Pidana Laporan Palsu Menurut Undang-undang

RUMAH UYA KUYA - Kondisi terkini rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Uya Kuya di Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). Banyak warga datang.
RUMAH UYA KUYA - Kondisi terkini rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Uya Kuya di Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). Banyak warga datang. (Tribunnews.com)

Hukuman maksimalnya adalah penjara sampai tujuh tahun serta denda.

Penjarahan berbeda dengan pencurian biasa yang dilakukan diam-diam; penjarahan sering dilakukan secara terbuka dan beramai-ramai.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved