TRIBUN WIKI
Ancaman Pidana Menghilangkan Barang Bukti Seperti yang Diduga Dilakukan Helena Lim Dalam Kasus Timah
Ancaman pidana menghilangkan barang bukti sebagaimana Pasal 233 KUHP disebut bisa empat hingga delapan tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.COM,- Helena Lim, manager perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) memusnahkan bukti transaksi pembelian valuta asing (Valas) yang dilakukan Harvey Moeis agar tidak terdeteksi audit Bank Indonesia (BI).
Hal ini berkaitan dengan dugaan korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk.
Dikutip dari Kompas.com, ketika Helena Lim dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Harvey Moeis, ia masih sempat berkelit sesaat jaksa mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) tanggal 26 Juni 2024.
Menurut jaksa, dalam BAP Helena Lim sempat mengakui ada memusnahkan bukti transaksi valas tersebut.
“Saudara menjelaskan terkait tanda bukti penjualan maupun pembelian, saudara setiap bulannya buat tapi saudara musnahkan. Bisa dijelaskan?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Mendengar pertanyaan itu, Helena berupaya mengelak.
Menurutnya, saat penyidik kejaksaan menggelar penggeledahan ia sedang berada di luar negeri.
Di sisi lain, kata Helena, penyidik mendapatkan data-data transaksi valas di kantornya.
Ia juga mengeklaim rutin membuang bukti transaksi itu setelah memastikan saldo di perusahaannya benar.
“Kalau sudah benar, itu saldonya saya buang. Kayak pekerjaan hari ini itu saldonya berapa, berapa, itu saya buang. Maksudnya itu,” ujar Helena.
Jaksa kemudian mengingatkan Helena dengan BAP-nya.
Dalam BAP itu, penyidik mengajukan pertanyaan tertutup terkait transaksi Harvey dengan lima perusahaan yang meneken kontrak kerja sama sewa smelter dengan PT Timah.
Pertanyaan itu berbunyi, 'Apakah untuk setiap transaksi valas yang dilakukan Harvey terhadap PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Tinindo Internusa (TIN), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Sariwiguna (SBS) dibuatkan bukti penjualam atau pembelian?'.
Dalam BAP itu, Helena membenarkan pertanyaan penyidik.
Setelah itu, ia menjelaskan bahwa setiap bukti transaksi Harvey Moeis tersebut selalu dibuatkan tanda bukti.
| Profil Prof Yohanes Surya, Fisikawan yang Pilih Mundur dari Jabatan Komisaris Independen PT Telkom |
|
|---|
| Profil Petrus Fatlolon, Eks Bupati Tanimbar yang Dulunya Dosen, Kini Masuk Penjara |
|
|---|
| Profil dan Agama Aisha Retno, Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik dari Malaysia |
|
|---|
| Profil Andi Syaqirah Jainal atau Syaqirah Sidrap, Pedangdut dengan Julukan Ratu Penghayatan |
|
|---|
| Profil Gabriel Han Willhoft, Pesepak Bola Berdarah Indonesia Gantung Sepatu di Usia Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penampilan-berbeda-Helena-Lim-crazy-rich-PIK.jpg)