Medan Terkini

26 Tersangka Penjarahan Bekas Pabrik di Medan Labuhan Dijerat Pasal Berbeda

Polda Sumatera Utara menjerat 26 orang tersangka penjarahan besi milik PT Abadi Rakyat Bakti di Jalan KL Yos Sudarso.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
MALING BESI: Momen sejumlah maling besi di pabrik milik PT Abadi Rakyat Bakti di Jalan KL Yos Sudarso, Kilometer 12, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Minggu (20/7/2025) ditangkap. Dari 37 orang yang diamankan, 26 ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumatera Utara menjerat 26 orang tersangka penjarahan besi milik PT Abadi Rakyat Bakti di Jalan KL Yos Sudarso, Kilometer 12, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan dengan pasal berbeda-beda.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, sebagian besar dipersangkakan Pasal 363 tentang pencurian pemberatan.

Sedangkan untuk penadahnya, dijerat dengan Pasal 480 paling lama 4 tahun penjara.

"Mereka dipersangkakan Pasal 363 subsider Pasal 480 KUHP,"kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Jumat (25/7/2025).

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara dan tim gabungan Pomdam I Bukit Barisan menangkap 37 orang 'rayap besi' istilah maling besi, yang terjadi di bekas pabrik milik PT Abadi Rakyat Bakti di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kilometer 12, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Mereka ditangkap saat sedang menjarah barang-barang dari area pabrik menggunakan truk, maupun becak barang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Minggu 20 Juli kemarin, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Mereka yang ditangkap merupakan pelaku pencurian dan diduga penadah barang curian.

"Ada 37 yang diamankan Polda untuk kasus tersebut, terdiri dari pelaku dan penadah, serta orang yang berada disekitar lokasi terindikasi terlibat,"kata Kombes Ferry Walintukan, Senin (21/7/2025).

Hasil perhitungan sementara, buntut penjarahan yang dilakukan terduga pelaku, PT Abadi Rakyat Bakti mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 Miliar akibat barang-barangnya dicuri.

Pera terduga pelaku mengambil pipa besi, tiang besi dan mesin produksi pabrik menggunakan alat las atau pemotong besi.

Setelah itu, barang diangkut, lalu dijual kepada penadah.

"Pelapor mengaku sebagai kepala bagian produksi merasa keberatan dan dirugikan sekitar Rp 1,5 Miliar."

Dari 37 orang yang ditangkap itu, sebanyak 26 ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, 26 tersangka ini diduga kuat terlibat penjarahan dan penadahnya.

Total tersebut berkurang 11 orang dari sebelumnya yang ditangkap berjumlah 37 orang.

"Ada 26 jadi tersangka,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Selasa (22/7/2025).

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved