Selasa, 30 Juni 2026

Sumut Terkini

Tuntutan Ringan JPU Kejari Simalungun dalam Kasus Laka Lantas Outer Parapat Disesalkan Pengamat

Tuntutan penjara selama 10 bulan terhadap sopir truk Fuso Aly Syahbana Lubis dinilai terlalu ringan. 

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Kecelakaan di Outer Parapat yang menewaskan 3 warga asal Riau di Jalur Lingkar Luar Parapat, Selasa (24/3/2026) lalu kini masuki tahap persidangan 

TRIBUN-MEDAN.com, RAYA- Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran yang juga menjadi jejaring Ombudsman Sumut, Ratama Saragih menyayangkan tuntutan ringan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 3 warga Riau.

Tuntutan penjara selama 10 bulan terhadap sopir truk Fuso Aly Syahbana Lubis dinilai terlalu ringan. 

Ratama menyebut, tuntutan ringan ini mencederai psikologi korban yang kehilangan anggota keluarga selama-lamanya.

Bahkan ringannya tuntutan ini menjadi preseden buruk dalam pengawasan lalu lintas di daerah Super Prioritas Danau Toba yang seyogyanya melindungi semua orang. 

“Jaksa Penuntut Umum seharusnya menuntut terdakwa seberat-beratnya karena dalam hukum bahwa perbuatan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa tidak dapat ditoleransi bahkan diganjar tuntutan lebih ringan,” kata Ratama. 

“Karena Ancamannya saja sudah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UULJ. Tapi mengapa diberikan hanya 10 bulan,” sambung Ratama.

Mengacu Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diketahui kecelakaan lalu lintas menjadi tiga jenis berdasarkan dampaknya. Rincian penggolongan kecelakaan menurut pasal tersebut antara lain :

1. Kecelakaan Lalu Lintas Ringan Mengakibatkan kerusakan kendaraan/barang.

2. Kecelakaan Lalu Lintas Sedang: Mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan/barang

3. Kecelakaan Lalu Lintas Berat: Mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Nah, adapun luka berat yang dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ mendefinisikan bahwa dampak kecelakaan sebagai kondisi serius, seperti cacat tetap, kehilangan fungsi tubuh, gugur kandungan, atau perawatan rumah sakit lebih dari 30 hari.

“Penggolongan ini bisa menjadi acuan utama pengadilan untuk menentukan sanksi pidana bagi pengemudi lalai, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU LLAJ,” kata Ratama.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 00:00 WIB
Brazil
Brasil
2 - 1
Japan
Jepang
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 03:30 WIB
Germany
Jerman
1 - 1
Paraguay
Paraguay
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 08:00 WIB
Netherlands
Belanda
1 - 1
Morocco
Maroko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved