Sumut Terkini
Tuntutan Ringan JPU Kejari Simalungun dalam Kasus Laka Lantas Outer Parapat Disesalkan Pengamat
Tuntutan penjara selama 10 bulan terhadap sopir truk Fuso Aly Syahbana Lubis dinilai terlalu ringan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, RAYA- Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran yang juga menjadi jejaring Ombudsman Sumut, Ratama Saragih menyayangkan tuntutan ringan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 3 warga Riau.
Tuntutan penjara selama 10 bulan terhadap sopir truk Fuso Aly Syahbana Lubis dinilai terlalu ringan.
Ratama menyebut, tuntutan ringan ini mencederai psikologi korban yang kehilangan anggota keluarga selama-lamanya.
Bahkan ringannya tuntutan ini menjadi preseden buruk dalam pengawasan lalu lintas di daerah Super Prioritas Danau Toba yang seyogyanya melindungi semua orang.
“Jaksa Penuntut Umum seharusnya menuntut terdakwa seberat-beratnya karena dalam hukum bahwa perbuatan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa tidak dapat ditoleransi bahkan diganjar tuntutan lebih ringan,” kata Ratama.
“Karena Ancamannya saja sudah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UULJ. Tapi mengapa diberikan hanya 10 bulan,” sambung Ratama.
Mengacu Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diketahui kecelakaan lalu lintas menjadi tiga jenis berdasarkan dampaknya. Rincian penggolongan kecelakaan menurut pasal tersebut antara lain :
1. Kecelakaan Lalu Lintas Ringan Mengakibatkan kerusakan kendaraan/barang.
2. Kecelakaan Lalu Lintas Sedang: Mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan/barang
3. Kecelakaan Lalu Lintas Berat: Mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Nah, adapun luka berat yang dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ mendefinisikan bahwa dampak kecelakaan sebagai kondisi serius, seperti cacat tetap, kehilangan fungsi tubuh, gugur kandungan, atau perawatan rumah sakit lebih dari 30 hari.
“Penggolongan ini bisa menjadi acuan utama pengadilan untuk menentukan sanksi pidana bagi pengemudi lalai, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU LLAJ,” kata Ratama.
(alj/tribun-medan.com)
| Sopir Fuso Tewaskan 3 Wisatawan di Jalur Outer Parapat Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| CFD di Lubuk Pakam Mulai Dikeluhkan Warga, Salah Satunya Banyak Menutup Akses Jalan |
|
|---|
| Tarif Ferry Ajibata-Ambarita Didiskon Selama Libur Sekolah, Berlaku 20 Juni Hingga 5 Juli |
|
|---|
| Kades di Deli Serdang Tak Bisa Sembarangan Pecat Aparat Desa, Harus Kantongi Restu Camat dan Bupati |
|
|---|
| Sumut jadi Tuan Rumah Pendampingan Transformasi Digital Pemda se-Sumatera |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kecelakaan-di-Outer-Parapat-yang-menewaskan-3.jpg)