Selasa, 30 Juni 2026

Sumut Terkini

Sopir Fuso Tewaskan 3 Wisatawan di Jalur Outer Parapat Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah menuntut terdakwa Aly Syahbana dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Kecelakaan di Outer Parapat yang menewaskan 3 warga asal Riau di Jalur Lingkar Luar Parapat, Selasa (24/3/2026) lalu kini masuki tahap persidangan 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memberikan tuntutan rendah terhadap Aly Syahbana Lubis, sopir truk Fuso yang menjadi dalang kecelakaan di Outer Parapat yang menewaskan 3 warga asal Riau di Jalur Lingkar Luar Parapat, Selasa (24/3/2026) lalu. 

Lewat persidangan yang digelar Kamis (25/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah menuntut terdakwa Aly Syahbana dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Hukuman tersebut tergolong rendah apabila mengacu dakwaan tunggal terhadap terdakwa yang dikenakan Pasal 310 ayat (1), (2), (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Aly Syahbana Lubis telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang yang mengakibatkan korban luka ringan dan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Tunggal,” bunyi tuntutan JPU Firmansyah dalam perkara ini.

JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aly Syahbana Lubis dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Adapun satu unit Mobil Truck Mitsubishi Fuso BK-9283-CE, warna Orange, No. Rangka : MHMFM517A8K001359, No. Mesin : 6D16-D84456 dikembalikan kepada PT. Parik Sabungan.

Dalam perkara ini, sopir Truk Kijang Super dengan nomor polisi BM 1796-UL asal Rokan Hilir, Riau bernama Sunarno tewas di tempat. Selain Sunarno, dua remaja yang masih satu keluarga yakni Yekni Hafizah Putri dan Jihan Mailani juga dinyatakan meninggal dunia. Kedua remaja putri ini adalah santriwati di Pondok Pesantren Mahato. 

Terkait rendahnya tuntutan dalam kasus ini, Kasi Intelijen Kejari Simalungun yang dikonfirmasi reporter Tribun-Medan.com pada Selasa (30/6/2026) mengaku akan menanyakan hal tersebut ke Seksi Pidana Umum.


“Saya tanyakan dulu ke Kasi Pidum ya, Bang,” ujar Yudi Syahputra. 

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 00:00 WIB
Brazil
Brasil
2 - 1
Japan
Jepang
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 03:30 WIB
Germany
Jerman
1 - 1
Paraguay
Paraguay
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 08:00 WIB
Netherlands
Belanda
1 - 1
Morocco
Maroko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved