Sumut Terkini

Dari Bisnis Kavling ke Penjara, Ustad Roni Paslani Jalani Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Tanah

Pihak keluarga menduga kasus yang menjerat Roni ini karena adanya kekuatan dari oknum mafia tanah. 

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
JALANI SIDANG : Terdakwa Roni Paslani saat berada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk menjalani sidang, Rabu (20/5/2026). Sidang dirinya sempat ditunda berulang kali. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Pendakwah di Kabupaten Deli Serdang ditahan gara-gara membeli tanah rawa-rawa di wilayah Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak.

Pria yang akrab disapa Ustad Roni Paslani (47) itu saat ini sedang mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Meski hanya sebagai pembeli lahan namun dirinya kini disangkakan melakukan pemalsuan.

Baca juga: PENGAKUAN Mengejutkan Sule Usai Eks Kru TV Ngaku Pernah Dilempar Skrip: Demi Allah!

Baca juga: Tersisa 7 Hari Lagi, Kompol Dedy Kurniawan Belum Kirim Nota Banding terkait Pemecatannya

Baca juga: PELAKU Pembakar Mobil Kades Hoho Bohong, Ngaku Kesal Gaji Telat, Ternyata Tak Pernah Jadi Sopir

Pihak keluarga menduga kasus yang menjerat Roni ini karena adanya kekuatan dari oknum mafia tanah. 

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sempat diagendakan, Rabu (20/5/2026).

Saat itu Kadisnaker Deli Serdang, Syahdin Setia Budi Pane yang juga merupakan mantan Camat Patumbak pun sempat hadir di pengadilan.

Ia sempat duduk bersamaan dengan mantan Kades Patumbak Kampung yang juga diundang oleh Jaksa. 

Pihak keluarga terdakwa yang datang ke pengadilan sempat kecewa berat dengan sikap JPU Kejari Deli Serdang, Pasti Lubis.

Hal ini lantaran saat sidang dibuka oleh Majelis Hakim sekira pukul 16.10 WIB yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Terdakwa Roni Paslani juga sudah dibawa kembali ke tahanan.

Karena kondisi ini sidang pun terpaksa ditunda kembali untuk yang kesekian kalinya.

"Ditunda lagi. Sudah jelas lah ya orang itu yang memfitnah abang saya dan menzoliminya. Mana buktinya, ditunda-tunda begini, buat apa.

Jaksa nggak tau dimana rimbanya?. Abang saya yang penting harus bebas," ucap Beby yang merupakan adik terdakwa yang datang bersama anak-anak terdakwa. 

Baca juga: Siantar Krisis Petani Muda, Luasan Pertanian Terus Menurun

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Dialihkan jadi Satpol PP, Jumlah Personel Jadi Lebih 400 Orang

Baca juga: Mantan Direktur PTPN Terisak Bacakan Pledoi di PN Medan, Hakim: Sudah Pak Jangan Nangis

Beby sempat begitu vocal di dalam ruang sidang. Kepada tiga Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini dirinya pun sempat meminta agar sidang-sidang selanjutnya tidak lagi ditunda.

Hal ini lantaran dari hitungannya sudaj 3 kali sidang ditunda dengan berbagai alasan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved