Sumut Terkini
Dari Bisnis Kavling ke Penjara, Ustad Roni Paslani Jalani Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Tanah
Pihak keluarga menduga kasus yang menjerat Roni ini karena adanya kekuatan dari oknum mafia tanah.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Ketua Majelis Hakim, Endra Hermawan pun menyebut ketidakhadiran terdakwa akan mereka catatkan dalam berita acara.
Terkait ketidak hadiran JPU bisa ditanyakan kepada pihak Kejaksaan.
Informasi yang dihimpun JPU sempat datang sekira pukul 14.00 ke pengadilan namun karena belum lengkap para pihak ia pun meninggalkan pengadilan.
Sementara itu Syahdin Setia Budi Pane mengaku dirinya datang ke persidangan karena adanya undangan dari JPU. Ia mengaku sudah siap untuk memberikan kesaksian.
Oleh Majelis Budi sempat diarahkan untuk menghubungi Jaksa yang mengundangnya namun saat dicoba berulang kali tidak kunjung diangkat.
Budi tidak tahu kenapa Jaksa meninggalkannya tanpa kabar.
"Berdasarkan pemberitahuan dari JPU saya diminta hadir untuk memberikan keterangan pada persidangan bapak Roni Paslani.
Memang obyek perkara dimana saat itu saya masih menjabat sebagai Camat Patumbak. Tadi petunjuknya yang kami dengar (arahan Hakim) saya dimintakan kordinasi dengan JPU tanggal berapa saya dihadirkan kembali," kata Syahdin.
Dalam kasus ini Budi hanya mengingat kalau pihaknya sempat melakukan mediasi atas kasus yang terjadi.
Saat itu pihak desa melaporkan masalah ke tingkat Camat sehingga kemudian dilakukan mediasi.
Dalam hal itu pihak dari lawan Roni Pasleni hadir dengan cara diwakilkan.
Dari data yang dihimpun terdakwa Roni Paslani adalah warga Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan.
Selain pendakwah yang punya ribuan jamaah di Sumut ia juga punya pebisnis dalam hal jual beli tanah kavlingan.
Pihak terdakwa menyampaikan tanah rawa rawa dibeli pada tahun 2021 sebesar 900 juta untuk lahan seluas 3,2 hektare.
Tanah dibeli dari pria bernama Adam Malik yang dapat hibah dari orangtuanya bernama Awaludin.
| Tersisa 7 Hari Lagi, Kompol Dedy Kurniawan Belum Kirim Nota Banding Pemecatan Dirinya |
|
|---|
| 49 Batang Kayu Berukuran Besar Ditemukan di Perkebunan Warga di Asahan |
|
|---|
| Warga Paluta Lapor Propam Polda, Sekuriti Kebun Jadi Tersangka Usai Tangkap Terduga Pencuri Sawit |
|
|---|
| Pemkab Deli Serdang Perkuat Pasukan Satpol PP, PPPK Paruh Waktu Dialihkan jadi Personil Satpol |
|
|---|
| Tempuh 8 Jam, David Nainggolan Nyetir Sendiri dari Humbahas demi Ujian Koperasi Merah Putih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-Roni-Paslani-saat-berada-di-Pengadilan-Negeri-Lubuk-Pakam111.jpg)