Medan Terkini

Tersisa 7 Hari Lagi, Kompol Dedy Kurniawan Belum Kirim Nota Banding terkait Pemecatannya

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyampaikan Kompol Dedy Kurniawan, hingga saat ini belum mengirimkan nota banding.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
DIPECAT - Personel Polda Sumut Kompol Deddy Kurniawan dijebloskan ke penempatan khusus (Patsus) Propam setelah viral video diduga hisap rokok elektrik viral, Rabu (29/4/2026). Polda Sumut memutuskan untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedy Kurniawan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyampaikan Kompol Dedy Kurniawan, hingga saat ini belum mengirimkan nota banding usai diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sejak 6 Mei lalu.

Kasubbid Penmas, Kompol MT Pasaribu mengatakan, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut belum menerima permohonan banding Kompol DK.

Padahal, sidang kode etik profesi terhadap dirinya sudah digelar 14 hari lalu

"Sampai saat ini, belum mengajukan banding secara administrasi,"kata Kompol MT Pasaribu, Rabu (20/5/2026).

Kompol MT Pasaribu mengatakan, pada sidang kode etik profesi yang dilakukan pada 6 Mei lalu, Kompol Dedy Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Lalu ia menyatakan akan melakukan upaya banding karena tak terima dipecat dari Kepolisian.

Namun hingga saat belum mengirimkan nota banding, meski batas waktu tersisa 7 hari lagi.

Apabila sampai 21 hari tidak melengkapi administrasi banding, kemungkinan pemecatan DK final.

"tenggang waktu 21 hari. Jika dalam 21 hari tidak mengajukan banding, hukum tetap."

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera menyatakan mengambil langkah tegas terhadap Kompol Dedy Kurniawan, personel yang viral diduga hisap rokok elektrik mengandung narkoba.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, berdasarkan hasil sidang kode etik profesi yang dilakukan sejak pagi hingga sore hari ini, Kompol Dedy Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sidang dipimpin Karo SDM, Polda Sumut dengan hasil PTDH,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (6/5/2026).

Ferry menjelaskan, usai diputuskan dipecat, Kompol DK mengajukan banding.

Adapun dalam sidang, lanjut Ferry, tidak ada yang meringankan perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 tersebut.

Sedangkan yang memberatkan, Dedy dianggap tidak kooperatif.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved