Sumut Terkini
Dari Bisnis Kavling ke Penjara, Ustad Roni Paslani Jalani Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Tanah
Pihak keluarga menduga kasus yang menjerat Roni ini karena adanya kekuatan dari oknum mafia tanah.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Tanah rawa yang dibeli sempat ditimbun dan kemudian dijual perkavling-kavling.
Tanah kavlingan sudah dibuat sekitar 400 dan sudah laku 10 persennya.
Harga kavlingan 2 juta permeternya. Kasus tanah ini sempat bergulir secara perdata.
Oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pihak Roni sempat menang. Namun pada proses Banding hingga Kasasi Roni Paslani kalah.
Kemudian kasusnya pun berujung ke pidana dan dilaporkan pihak lawan ke Polda Sumut.
Roni kemudian ditangkap di Bogor 27 Februari 2026.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
JALANI SIDANG : Terdakwa Roni Paslani saat berada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk menjalani sidang, Rabu (20/5/2026). Sidang dirinya sempat ditunda berulang kali. (Foto : Indra Gunawan)
| Tersisa 7 Hari Lagi, Kompol Dedy Kurniawan Belum Kirim Nota Banding Pemecatan Dirinya |
|
|---|
| 49 Batang Kayu Berukuran Besar Ditemukan di Perkebunan Warga di Asahan |
|
|---|
| Warga Paluta Lapor Propam Polda, Sekuriti Kebun Jadi Tersangka Usai Tangkap Terduga Pencuri Sawit |
|
|---|
| Pemkab Deli Serdang Perkuat Pasukan Satpol PP, PPPK Paruh Waktu Dialihkan jadi Personil Satpol |
|
|---|
| Tempuh 8 Jam, David Nainggolan Nyetir Sendiri dari Humbahas demi Ujian Koperasi Merah Putih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-Roni-Paslani-saat-berada-di-Pengadilan-Negeri-Lubuk-Pakam111.jpg)