Sumut Terkini

Dari Bisnis Kavling ke Penjara, Ustad Roni Paslani Jalani Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Tanah

Pihak keluarga menduga kasus yang menjerat Roni ini karena adanya kekuatan dari oknum mafia tanah. 

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
JALANI SIDANG : Terdakwa Roni Paslani saat berada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk menjalani sidang, Rabu (20/5/2026). Sidang dirinya sempat ditunda berulang kali. 

Tanah rawa yang dibeli sempat ditimbun dan kemudian dijual perkavling-kavling.

Tanah kavlingan sudah dibuat sekitar 400 dan sudah laku 10 persennya.

Harga kavlingan 2 juta permeternya. Kasus tanah ini sempat bergulir secara perdata. 

Oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pihak Roni sempat menang. Namun pada proses Banding hingga Kasasi Roni Paslani kalah.

Kemudian kasusnya pun berujung ke pidana dan dilaporkan pihak lawan ke Polda Sumut.

Roni kemudian ditangkap di Bogor 27 Februari 2026. 

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 


JALANI SIDANG : Terdakwa Roni Paslani saat berada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk menjalani sidang, Rabu (20/5/2026). Sidang dirinya sempat ditunda berulang kali. (Foto : Indra Gunawan) 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved