Medan Terkini

Mantan Direktur PTPN Terisak Bacakan Pledoi di PN Medan, Hakim: Sudah Pak Jangan Nangis

Mantan direktur PTPN II Irwan Perangin-angin terisak saat membacakan nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan PTPN.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
NOTA PEMBELAAN - Mantan direktur PTPN II Irwan Perangin-angin terisak saat membacakan nota pembelaannya dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan PTPN ke Ciputra Land, yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan direktur PTPN II Irwan Perangin-angin terisak saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan PTPN ke Ciputra Land, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026). 

Irwan yang diberikan kesempatan menyampaikan pembelaannya secara pribadi membaca tulisan dalam selembar kerta. 

Sambil berdiri, Irwan menyampaikan dia hanyalah sebagai pegawai BUMN yang menjalankan keputusan perusahaan. 

"Karena apa yang saya alami harus yang tidak saya dialami  semua orang. Saya sudah mengabdi 33 tahun mulai dari bawah, hingga menjabat direktur PTPN II," kata Irwan. 

Di hadapan ketua majelis hakim M Kasim, Irwan menyampaikan ihwal dia ditetapkan tersangka pada kasus peralihan lahan PTPN kepada PT NDP hingga kerjasama dengan Ciputra Land lewat anak usahanya, PT DMKR. 

Padahal menurutnya, kerjasama tersebut dilakukan lewat proses yang panjang dan administrasi yang sesuai aturan perundang-undangan. 

"Adakah nyata saya bertindak diluar sistem, adakah saksi yang menyatakan saya menerima sesuatu, yang ada hanya seorang direktur yang menjalankan keputusan organisasi," kata Irwan sambil menangis. 

Suaranya yang parau membuat hakim memotong Irwan membacakan pembelaannya. 

"Sudah pak Irwan, jangan menangis. Kalau bapak tidak kuat berdiri duduk saja," kata hakim. 

Irwan lalu terlihat menyapu air matanya, kemudian melanjutkan membacakan pembelaannya. 

Suaranya terdengar berat. Dalam penutup pembelaannya, Irwan merasa tidak bersalah. 
Katanya, dia tidak menikmati hasil apa pun dari kerjasama PT NDP dengan Ciputra Land. 

"Saya yakin siapa pun direktur akan bernasib sama karena saya hanya menjalankan keputusan perusahaan yang sah. Kepada majelis hakim saya memohon keadilan," kata Irwan. 

Dalam kasus ini ada empat terdakwa. Oleh Jaksa Penuntut Umum menuntut, keempatnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. 

Terdakwa yakni, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP. 

Pada tuntutan yang dibacakan JPU Hendri Edison Sipahutar, menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved