Sumut Terkini

Warga Paluta Lapor Propam Polda, Sekuriti Kebun Jadi Tersangka Usai Tangkap Terduga Pencuri Sawit

Penetapan tersangka sekuriti ini karena mereka dianggap melakukan penganiayaan terduga maling tandan buah segar (TBS)

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
Warga Padang Lawas Utara (Paluta), didampingi kuasa hukumnya, Daniel Chandra Simangunsong, mendatangi gedung Bid Propam Polda Sumut, melapor dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, Rabu (20/5/2026). Sejumlah sekuriti perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebagai tersangka, diduga usai menangkap terduga maling. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sejumlah warga dari Padang Lawas Utara (Paluta), didampingi kuasa hukumnya, Daniel Chandra Simangunsong, mendatangi gedung Bid Propam Polda Sumut.

Mereka merupakan keluarga sejumlah sekuriti perkebunan kelapa sawit, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan.

Daniel Chandra Simangunsong mengatakan, kedatangan mereka ke Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut, dan Bid Propam melaporkan dugaan sewenang-wenangan penyidik.

Sebab, penyidik Polsek menetapkan status tersangka terhadap satpam perkebunan kelapa sawit, berdasarkan laporan terduga maling yang mereka tangkap.

Penetapan tersangka sekuriti ini karena mereka dianggap melakukan penganiayaan terduga maling tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.


Adapun yang ditetapkan tersangka yakni Abdullah Hamid Nasution, Radit Tohir Hajoran Hasibuan, Udin Lubis, Ander Hasonangan Harahap, Aldi Irawan Harahap dan Lucky Kurniawan bin Fitriadi.


Tiga di antaranya telah ditahan sejak 24 Februari 2026. Sedangkan tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


"Kedatangan kami hari ini untuk melaporkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan terhadap kasus anak klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Daniel Chandra Simangunsong di Polda Sumut, Rabu (20/5/2026).


Usai mendatangi Polda Sumut, dan melaporkan secara online, Daniel, mewakili pihak keluarga meminta perhatian khusus dari Polda Sumut karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap para satpam.


Adapun kasus bermula pada 26 Oktober 2025 lalu, sekira pukul 05:30 WIB, di area perkebunan kelapa sawit.


Saat itu, sekuriti melihat terduga maling bernama Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex diduga membawa tandan buah segar (TBS) sawit keluar dari area perusahaan menggunakan sepeda motor.


Petugas keamanan yang berjaga di portal kemudian mencurigai gerak-gerik Ahmad karena membawa buah sawit yang ditutupi sarung.


Saat dipanggil, Ahmad mencoba kabur, namun terjatuh.


"Ketika dipanggil, yang bersangkutan mencoba melarikan diri dan terjatuh," ujarnya.


Setelah itu, Ahmad sempat dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan oleh petugas keamanan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Tags
Paluta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved