Breaking News

Sumut Terkini

Warga Paluta Lapor Propam Polda, Sekuriti Kebun Jadi Tersangka Usai Tangkap Terduga Pencuri Sawit

Penetapan tersangka sekuriti ini karena mereka dianggap melakukan penganiayaan terduga maling tandan buah segar (TBS)

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
Warga Padang Lawas Utara (Paluta), didampingi kuasa hukumnya, Daniel Chandra Simangunsong, mendatangi gedung Bid Propam Polda Sumut, melapor dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, Rabu (20/5/2026). Sejumlah sekuriti perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebagai tersangka, diduga usai menangkap terduga maling. 


Parlaungan mengatakan kedatangannya ke Propam dan Wasidik Polda Sumut untuk meminta keadilan atas proses hukum yang menimpa anaknya.


"Kami keberatan anak kami dituduh dan dijadikan tersangka. Harapan kami Polda Sumut bisa melihat perkara ini secara adil karena anak kami memang tidak ikut," ujarnya.


Penasehat hukum keluarga juga menambahkan, Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex sebelumnya pernah dilaporkan dalam kasus dugaan pencurian buah sawit di lokasi yang sama.


Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/226A/IX/2025/SPKT/Polsek Padang Bolak/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 1 September 2025.
Dalam laporan tersebut terdapat 13 terlapor, termasuk Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex.


Selain itu, terdapat pula laporan kedua terhadap Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex dengan nomor: LP/B/260/X/2025/SPKT/Polsek Padang Bolak/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 26 Oktober 2025.


Daniel meminta Kapolda Sumut, Kabag Wasidik Polda Sumut, Propam Polda Sumut hingga Komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.


Daniel juga berharap kejaksaan nantinya dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dan cermat sebelum dilimpahkan ke pengadilan.


"Harapan kami kepada kejaksaan yang nantinya menangani perkara ini agar lebih teliti memeriksa kasus tersebut, apakah benar perkara ini layak dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Karena menurut hemat kami, anak dari klien kami ini tidak berada di lokasi kejadian dan kami tegaskan tidak ada melakukan penganiayaan," tutup Daniel Chandra Simangunsong.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, akan memproses laporan masyarakat.


Mereka akan memeriksa semua pihak, baik pihak sekuriti, terduga maling dan Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan.


Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sesuai atau tidak yang dilakukan Polisi.


"Setiap laporan, aduan akan diproses. Semua pihak akan diperiksa, karena ini baru 1 pihak,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Tags
Paluta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved