Sumut Terkini
Warga Paluta Lapor Propam Polda, Sekuriti Kebun Jadi Tersangka Usai Tangkap Terduga Pencuri Sawit
Penetapan tersangka sekuriti ini karena mereka dianggap melakukan penganiayaan terduga maling tandan buah segar (TBS)
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sejumlah warga dari Padang Lawas Utara (Paluta), didampingi kuasa hukumnya, Daniel Chandra Simangunsong, mendatangi gedung Bid Propam Polda Sumut.
Mereka merupakan keluarga sejumlah sekuriti perkebunan kelapa sawit, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan.
Daniel Chandra Simangunsong mengatakan, kedatangan mereka ke Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut, dan Bid Propam melaporkan dugaan sewenang-wenangan penyidik.
Sebab, penyidik Polsek menetapkan status tersangka terhadap satpam perkebunan kelapa sawit, berdasarkan laporan terduga maling yang mereka tangkap.
Penetapan tersangka sekuriti ini karena mereka dianggap melakukan penganiayaan terduga maling tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Adapun yang ditetapkan tersangka yakni Abdullah Hamid Nasution, Radit Tohir Hajoran Hasibuan, Udin Lubis, Ander Hasonangan Harahap, Aldi Irawan Harahap dan Lucky Kurniawan bin Fitriadi.
Tiga di antaranya telah ditahan sejak 24 Februari 2026. Sedangkan tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kedatangan kami hari ini untuk melaporkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan terhadap kasus anak klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Daniel Chandra Simangunsong di Polda Sumut, Rabu (20/5/2026).
Usai mendatangi Polda Sumut, dan melaporkan secara online, Daniel, mewakili pihak keluarga meminta perhatian khusus dari Polda Sumut karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap para satpam.
Adapun kasus bermula pada 26 Oktober 2025 lalu, sekira pukul 05:30 WIB, di area perkebunan kelapa sawit.
Saat itu, sekuriti melihat terduga maling bernama Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex diduga membawa tandan buah segar (TBS) sawit keluar dari area perusahaan menggunakan sepeda motor.
Petugas keamanan yang berjaga di portal kemudian mencurigai gerak-gerik Ahmad karena membawa buah sawit yang ditutupi sarung.
Saat dipanggil, Ahmad mencoba kabur, namun terjatuh.
"Ketika dipanggil, yang bersangkutan mencoba melarikan diri dan terjatuh," ujarnya.
Setelah itu, Ahmad sempat dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan oleh petugas keamanan.
Namun beberapa waktu kemudian, keluarga Ahmad membuat laporan dugaan penganiayaan ke Polsek Padang Bolak.
Mereka melaporkan para sekuriti dengan nomor: LP/B/262/X/2025/Tapsel/TPS.Bolak/Sumut tanggal 27 Oktober 2025, yang dilaporkan oleh Maymunah Hasibuan, anak dari Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex.
Dari laporan itu, enam petugas keamanan ditetapkan sebagai tersangka yakni Abdullah Hamid Nasution, Radit Tohir Hajoran Hasibuan, Udin Lubis, Ander Hasonangan Harahap, Aldi Irawan Harahap dan Lucky Kurniawan bin Fitriadi.
Tiga di antaranya telah ditahan sejak 24 Februari 2026, sedangkan tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihak keluarga menilai penetapan tersangka tersebut tidak tepat karena ada beberapa nama yang disebut tidak berada di lokasi saat kejadian.
"Anak klien kami tidak sedang bekerja dan tidak berada di TKP, tetapi tetap dijadikan tersangka bahkan DPO,"ujar Daniel.
Kasran Muda Nasution, orang tua dari Abdullah Hamid Nasution yang berstatus DPO, mengaku tidak terima anaknya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya, anaknya tidak berada di lokasi dugaan penganiayaan yang dituduhkan.
Sehingga ia meminta tolong perhatian Kapolda Sumut, dan Komisi III DPR RI.
"Pada malam kejadian itu, anak saya tidak ada di tempat. Anak saya bekerja sebagai anggota sekuriti di kampung, tetapi saat kejadian dia sedang off," katanya.
Hal senada juga disampaikan Parlaungan Hasibuan, orang tua dari Radit Tohir Hajoran Hasibuan.
Ia mengaku keberatan atas penetapan anaknya sebagai tersangka karena menurutnya tidak terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut.
"Anak saya tidak ikut dalam kejadian itu, tetapi sekarang malah ditahan dan dijadikan tersangka. Padahal orang yang mengaku korban sendiri katanya menyampaikan anak saya tidak ikut," ujar Parlaungan.
Menurutnya, terdapat sejumlah saksi yang mengetahui bahwa anaknya tidak berada di lokasi saat kejadian.
"Banyak saksi yang tahu anak saya tidak ikut. Bahkan sampai kepala desa juga mengetahui hal itu,"katanya.
Parlaungan mengatakan kedatangannya ke Propam dan Wasidik Polda Sumut untuk meminta keadilan atas proses hukum yang menimpa anaknya.
"Kami keberatan anak kami dituduh dan dijadikan tersangka. Harapan kami Polda Sumut bisa melihat perkara ini secara adil karena anak kami memang tidak ikut," ujarnya.
Penasehat hukum keluarga juga menambahkan, Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex sebelumnya pernah dilaporkan dalam kasus dugaan pencurian buah sawit di lokasi yang sama.
Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/226A/IX/2025/SPKT/Polsek Padang Bolak/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 1 September 2025.
Dalam laporan tersebut terdapat 13 terlapor, termasuk Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex.
Selain itu, terdapat pula laporan kedua terhadap Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex dengan nomor: LP/B/260/X/2025/SPKT/Polsek Padang Bolak/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 26 Oktober 2025.
Daniel meminta Kapolda Sumut, Kabag Wasidik Polda Sumut, Propam Polda Sumut hingga Komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.
Daniel juga berharap kejaksaan nantinya dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dan cermat sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Harapan kami kepada kejaksaan yang nantinya menangani perkara ini agar lebih teliti memeriksa kasus tersebut, apakah benar perkara ini layak dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Karena menurut hemat kami, anak dari klien kami ini tidak berada di lokasi kejadian dan kami tegaskan tidak ada melakukan penganiayaan," tutup Daniel Chandra Simangunsong.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, akan memproses laporan masyarakat.
Mereka akan memeriksa semua pihak, baik pihak sekuriti, terduga maling dan Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sesuai atau tidak yang dilakukan Polisi.
"Setiap laporan, aduan akan diproses. Semua pihak akan diperiksa, karena ini baru 1 pihak,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Paluta
| Pemkab Deli Serdang Perkuat Pasukan Satpol PP, PPPK Paruh Waktu Dialihkan jadi Personil Satpol |
|
|---|
| Tempuh 8 Jam, David Nainggolan Nyetir Sendiri dari Humbahas demi Ujian Koperasi Merah Putih |
|
|---|
| Siantar Krisis Petani Muda, Pemko Siantar Sebut Mayoritas Petani Berusia 55 Tahun Lebih |
|
|---|
| DP Tak Kunjung Dikembalikan, Konsumen Malah Digugat Pengembang |
|
|---|
| Presiden Prabowo Sumbang 34 Ekor Sapi untuk Idul Adha di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Warga-Padang-Lawas-Utara-Paluta-didampingi.jpg)