Sumut Terkini
Kunjungi Dinas Lingkungan Hidup, Komisi III DPRD Siantar Dukung Modernisasi Pengolahan Sampah
Kunjungan tersebut membahas sejumlah masalah yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
"Untuk pabrik memiliki kewajiban membuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) gunanya untuk memproses air limbah tersebut agar ramah lingkungan bila dibuang ke saluran drainase maupun sungai," terang Arri.
Dijelaskan Arri lagi, saat ini pengelolaan sampah di TPA di mana gas metana yang keluar, itu sebenarnya harus dikontrol sebelum dilempar ke udara. Hal ini pun menjadi atensi bagi Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan upgrade fasilitas filtrasi persampahan.
"Apakah itu nanti jadi energi yang digunakan untuk listrik atau lainnya, atau uap untuk masak. Itu juga bisa digunakan sebelum dikeluarkan ke udara. Nah, jadi proses itu kemarin idenya secara total untuk untuk TPA itu membutuhkan anggaran sebesar Rp 30 miliar, karena pipanisasi dari seluruh TPA yang ada itu, sehingga pengelolaan air limbahnya bisa digunakan. Tapi, umur dari TPA itu kalau masih dengan pola yang sekarang ini, itu hanya 2-3 tahun," kata Arri.
"Kalau masih tidak dipilah sampah organik dan anorganik yang ada di masyarakat. Sesuai dengan perda kebersihan itu, Perda nomor 11 tahun 2015, itu harusnya pengelolaan sampah sudah di hulu, di masyarakatnya, bukan di hilir," ucap Arri.
Usai bertemu di ruangan Kepala Dinas DLH, selanjutnya Komisi III diarahkan mengunjungi laboratorium lingkungan yang ada di komplek perkantoran DLH.
Selanjutnya, komisi III mengunjungi pengelolaan pembibitan tanaman, pengelolaan pupuk organik, dan pembudidayaan maggot di Kelurahan Tanjungpinggir.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Teknologi Microwave Ablation Jadi Harapan Baru Pasien Mioma di Sumut |
|
|---|
| Diduga Pingin cepat Kaya, Suami Istri Jadi Bandar Sabu dan Ekstasi di Asahan |
|
|---|
| Tak Pulang 2 Hari, Siswi SMA di Nias Utara Ditemukan Tewas di Area Perkebunan |
|
|---|
| KPK Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi DJKA Wilayah Medan 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| 6 dari Wacana 128 Titik Koperasi Merah Putih di Simalungun Sudah Selesaikan Proyek Fisik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kunjungi-Dinas-Lingkungan-Hidup-Senin-1852026.jpg)