Sumut Terkini

Kunjungi Dinas Lingkungan Hidup, Komisi III DPRD Siantar Dukung Modernisasi Pengolahan Sampah

Kunjungan tersebut membahas sejumlah masalah yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
Kunjungi Dinas Lingkungan Hidup, Senin (18/5/2026), Komisi III DPRD Siantar membedah permasalahan lapangan mulai dari sampah, limbah, hingga kualitas air 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Komisi III DPRD berkunjung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam rangka monitoring dan evaluasi pengawasan program pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Kota Pematangsiantar, Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (18/5/2026). 

Kunjungan tersebut membahas sejumlah masalah yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Secara khusus yang berkaitan dengan pengelolaan sampah

Sebagai mitra kerja, Ketua Komisi III, Cindira dan didampingi beberapa anggota komisi lainnya seperti Immanuel Lingga SH, Andika Prayogi Sinaga SE, Polma Oliver Sihombing, Ramses W Manurung, menjelaskan maksud akan kedatangan pihaknya untuk melihat sekaligus meninjau laboratorium lingkungan. 

"Kedatangan kami di sini untuk melihat situasi di Dinas Lingkungan Hidup sekaligus meninjau laboratorium lingkungan. Kemudian, apa yang bisa dikembangkan secara bersama demi pengelolaan yang lebih baik lagi untuk ke depannya," kata Cindira. 

Ditambahkan Prayogi, ada beberapa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang kurang tepat pada titiknya. 

"Apa kira-kira pembangunan yang bisa mendukung dalam pengelolaan sampah ini, supaya kita bisa secara bersama menjawab persoalan yang ada. Kemudian, kiranya bak sampah (TPS) ini juga bisa ditempatkan di titik yang tepat. Karena, kita melihat di lapangan, ada masyarakat yang membakar sampah di TPS tersebut. Mungkin terganggu karena TPS tersebut berada di depan rumahnya," ungkap Prayogi. 

Selanjutnya, Kepala DLH Arri Suaswandhy Sembiring didampingi beberapa Kepala Bidang (Kabid) Persampahan Manotar Ambarita menanggapi sejumlah masalah yang disampaikan oleh Komisi III.

Ia menjelaskan bahwa DLH Kota Pematangsiantar saat ini di bidang pengelolaan sampah didukung dengan sebanyak 52 unit angkutan yang tersebar di seluruh wilayah se Kota Pematangsiantar. 

"Kita memiliki 52 unit angkutan. Unit ini tersebar di seluruh wilayah se Kota Pematangsiantar. Fokus pengelolaannya itu 1-2 kali pengangkutan dalam sehari, dan ini terfokus di seputaran Jalan Sutomo-Merdeka, Jalan Rakutta Sembiring, dan ada beberapa titik jalan lainnya. Unit kita juga sekarang ini ada yang sudah uzur dan sedang dalam perbaikan," terang Arri. 

Dilanjut Arri, pihaknya berharap dan akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat Kota Pematangsiantar untuk mematuhi jam-jam pembuangan sampah ke TPS yang sudah ditentukan yakni Pukul 08.00 WIB pagi dan Pukul 14.00 WIB siang. 

Menurutnya, bila masyarakat sudah mematuhi waktu pembuangan sampah yang tepat, maka personil dapat bekerja dengan maksimal dalam pengangkutan sampah di lapangan. Ia juga mengaku sudah menyampaikan usulan CSR untuk pengadaan beberapa unit Betor (becak motor) guna mendukung pengelolaan sampah

Menyoal pengeloaan air limbah perusahaan-perusahaan di Kota Pematangsiantar, Anggota komisi III DPRD, Immanuel Lingga SH, menyarankan agar pelaku usaha tersebut untuk melakukan uji kelayakan atas analisis dampak lingkungan dapat dilakukan di laboratorium DLH Kota Pematangsiantar. 

"Kita, kan, punya laboratorium di DLH untuk menguji limbah yang dihasilkan masyarakat maupun perusahaan. Baiknya, perusahaan-peruaahaan yang ada dapat melakukan pengujian air limbahnya ke DLH ini," ucap Immanuel yang karib disapa Noel. 

Menanggapi hal tersebut, Arri Sembiring menjelaskan bagaimana pengelolaan dari air limbah itu bisa dikelola sebelum dimasukkan ke dalam ke sungai atau ke drainase.

"Untuk pabrik memiliki kewajiban membuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) gunanya untuk memproses air limbah tersebut agar ramah lingkungan bila dibuang ke saluran drainase maupun sungai," terang Arri. 

Dijelaskan Arri lagi, saat ini pengelolaan sampah di TPA di mana gas metana yang keluar, itu sebenarnya harus dikontrol sebelum dilempar ke udara. Hal ini pun menjadi atensi bagi Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan upgrade fasilitas filtrasi persampahan. 

"Apakah itu nanti jadi energi yang digunakan untuk listrik atau lainnya, atau uap untuk masak. Itu juga bisa digunakan sebelum dikeluarkan ke udara. Nah, jadi proses itu kemarin idenya secara total untuk untuk TPA itu membutuhkan anggaran sebesar Rp 30 miliar, karena pipanisasi dari seluruh TPA yang ada itu, sehingga pengelolaan air limbahnya bisa digunakan. Tapi, umur dari TPA itu kalau masih dengan pola yang sekarang ini, itu hanya 2-3 tahun," kata Arri. 

"Kalau masih tidak dipilah sampah organik dan anorganik yang ada di masyarakat. Sesuai dengan perda kebersihan itu, Perda nomor 11 tahun 2015, itu harusnya pengelolaan sampah sudah di hulu, di masyarakatnya, bukan di hilir," ucap Arri. 

Usai bertemu di ruangan Kepala Dinas DLH, selanjutnya Komisi III diarahkan mengunjungi laboratorium lingkungan yang ada di komplek perkantoran DLH. 

Selanjutnya, komisi III mengunjungi pengelolaan pembibitan tanaman, pengelolaan pupuk organik, dan pembudidayaan maggot di Kelurahan Tanjungpinggir. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved