Medna Terkini

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 110 Ballpress Pakaian Bekas di Batubara

Sinergi lintas instansi kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan penyelundupan di wilayah Sumatera Utara. 

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PAKAIAN BEKAS - Tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman barang 110 ballpress pakaian bekas ilegal asal Malaysia di Jalinsum Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Minggu (17/05/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, BELAWAN - Sinergi lintas instansi kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan aktivitas penyelundupan di wilayah perbatasan Sumatera Utara.

Tim gabungan dari unsur Bea Cukai, TNI, dan instansi intelijen berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 110 ballpress pakaian bekas ilegal asal Malaysia.

Penindakan tersebut dilakukan petugas di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, pada Minggu (17/5/2026).

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Kodaeral I, Kolonel Laut (P) Wahyu Kurniawan, menyebutkan operasi ini berawal dari informasi intelijen pada akhir April lalu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi ketat dan pertukaran data antarinstansi guna memperkuat pengawasan di jalur darat maupun laut.

Langkah nyata ini merupakan implementasi dari komunikasi strategis antara pimpinan Bea Cukai Sumut, Pangdam I/BB, serta Dankodaeral I.

Aparat berkomitmen penuh untuk menutup rapat seluruh ruang gerak bagi para pelaku praktik penyelundupan komoditas ilegal di wilayah Sumatera Utara.

Dua Truk Dicegat di Jalinsum, Tiga Pelaku dan Barang Bukti Diboyong ke Belawan
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan intensif melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik rawan darat dan laut sejak 14 hingga 16 Mei 2026.

Puncaknya terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, saat tim mendeteksi adanya dua truk mencurigakan keluar dari area pembongkaran.

Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan truk bernomor polisi BK 8667 OQ dan BK 8389 LV di Jalinsum Sei Balai pukul 06.35 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan berupa 110 koli ballpress pakaian bekas dengan estimasi nilai barang mencapai Rp770 juta," ujar Wahyu, Senin (18/5/2026).

Selain menyita ratusan koli pakaian bekas, petugas di lapangan juga turut mengamankan tiga orang yang terdiri atas dua sopir dan seorang kernet truk.

Seluruh barang bukti bersama para pelaku kini telah diboyong ke TPP Kanwil DJBC Sumut di Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku diduga kuat melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan terkait penyelundupan barang impor.

Keberhasilan operasi bersama ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi daerah serta melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran produk ilegal.

(cr9/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved