Sumut Terkini

Nama Eks Anggota DPRD Sumut Sri Kumala Disebut-sebut Dalam Pembongkaran SPPG di Asahan

Sri Kumala disebut-sebut sebagai perpanjangan tangan antara pemodal dengan Yayasan atau pengelola dapur SPPG.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Alif Al Qadri Harahap
Bangunan SPPG yang sudah berjalan empat bulan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan dibongkar pemodal akibat tidak adanya kepastian dari pengelola, Senin (11/5/2026). 

Sehingga, pihaknya mengeksekusi bangunan yang dianggap pernah dibangun oleh pemodal dengan cara dibongkar.

"Perjanjiannya dengan ibu Sri Kumala, mereka punya titik koordinat dan tempat sebidang tanah. Sedangkan kami, full bangunan dari kami," jelasnya.

Ungkapnya, Sri Kumala adalah perpanjangan tangan dari Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP).

"Yayasannya ada di Jakarta, yayasan YPPSDP, dia (Sri Kumala) hanya sebagai perpanjangan tangan," katanya.

Sehingga, akibat tidak adanya kepastian dari pihak pengelola, pihak pemodal akhirnya mengambil sikap untuk membongkar mandiri yang dianggap hak pemodal.

"Kami bongkar itu yang pertama sesuai dengan yang ada di nota-nota bon yang kami punya. Kalau bangunan yang sudah ada tidak kami runtuhkan," katanya.

Mulai dari seng, kayu, hingga batu akan diambil kembali oleh pihak pemodal yang dianggap sebagai milik mereka.

"Memang dibulan pertama dan kedua kami menerima fee. Itu tidak kami pungkiri, tapi setelah itu ada ketidaknyamanan, kami berusaha untuk negosiasi tapi tidak jumpa negosiasinya," pungkasnya.

Hingga kini, pihak dari Polsek, Pemerintah dan Babinsa turun ke lokasi untuk melakukan negosiasi dengan pihak pemodal.

Namun, negosiasi masih belum diterima dan para pekerja terus membongkar seng dan bangunan SPPG.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved