Sumut Terkini
Kejatisu Periksa Pihak BPN hingga Penerima Ganti Rugi Lahan Tol Medan-Binjai Usut Korupsi
Kepala Sesi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Rizaldi, menyampaikan, sejauh ini telah ada 17 saksi yang diperiksa.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta keterangan warga yang menerima ganti rugi lahan pembangunan ruas tol Medan menuju Binjai senilai Rp 1,1 triliun.
Kepala Sesi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Rizaldi, menyampaikan, sejauh ini telah ada 17 saksi yang diperiksa.
Mereka diantara warga yang mendapat ganti rugi pelepasan lahan, kepala lingkungan setempat, hingga pihak dari Badan Pertahanan Nasional (BPN).
"Sejumlah orang yang diperiksa yakni dari penerima ganti rugi, para Kepala Lingkungan atau ketua RT hingga dan sebahagian dari BPN," kata Rizal.
Rizaldi menyampaikan, pemeriksaan terhadap saksi lainnya masih terus dilakukan hingga.
Penyidikan dilakukan bersamaan penghitungan pasti kerugian negara dan para pihak yang akan menjadi tersangka atas dugaan korupsi.
"Saat ini proses penyidikan, dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan," kata Rizaldi kepada tribun, Kamis (7/5/2026).
Sebelumnya, Penyidik Bidang Pidana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor Badan Pertanahan Wilayah Sumut dan BPN Kota Medan, Kamis (9/4/2026).
Ketua tim penyidik dari Kejatisu Victor Sitorus menyampaikan, penggeledahan dilakukan atas dugaan korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan hingga Binjai seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 kilometer dengan pagu anggaran Rp 1,1 triliun.
"Adapun pembangunan ruas tol tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp 1.170.440.000.000," kata Victor.
Selain kantor BPN Sumut, tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Pertanahan kota Medan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait.
"Dari hasil penggeledahan ini, tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen tersebut. Jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," tambahnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat |
|
|---|
| Sentuhan Spiritual Penyuluh Agama Sipispis, Dampingi Lansia Belajar Al-Qur’an |
|
|---|
| Soal Perubahan SPBU Signature, Pemko Siantar Tunggu Keterangan Pertamina Patra Niaga |
|
|---|
| Kesbangpol Klaim, Indeks Kerukunan dan Demokrasi Sumut Meningkat Setiap Tahunnya |
|
|---|
| Pemkab Simalungun Belum Terima Laporan PHK Pegawai PT TPL dan TILS, 2 Perusahaan Perusak Lingkungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penyidik-Bidang-Pidana-Kejaksaan-Tinggi-Sumatera-Utara.jpg)